Minggu, 12 April 2026

Kabar Selebritis

Putusan Perkara Dugaan Wanprestasi Ditunda, Jefri Nichol Yakin Tidak Langgar Kontrak Kerja

Kamis, 3 Desember 2020 11:32 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Putusan perkara dugaan wanprestasi (ingkar janji) Jefri Nichol terhadap Falcon Pictures di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda, Rabu (2/12/2020).

Penundaan pembacaan putusan itu dilakukan karena beberapa dokumen disebutkan belum lengkap.

Aris Marassabessy, kuasa hukum Jefri Nichol, menyatakan, putusan perkara kliennya belum bisa dibacakan majelis hakim, Rabu ini.

Baca: Sidang Wanprestasi Digelar, Jefri Nichol Tetap Ngotot Tolak Tuduhan Langgar Kerja Sama

"Putusan ditunda karena ada beberapa berkas belum lengkap," kata Aris Marassabessy yang enggan menjelaskan detail alasan penundaan pembacaan putusan itu.

"Intinya ada berkas yang belum lengkap. Sidang putusan ditunda dua minggu sampai 16 Desember 2020," kata Aris Marasabessy.

Jefri Nichol digugat rumah produksi Falcon Pictures sebesar Rp4,2 Miliar karena dianggap melanggar kontrak kerja.

Baca: Sempat Viral di Media Sosial, Jefri Nichol Akui Ikut Demo Omnibus Law

Sejauh ini Jefri Nichol yakin tidak pernah melanggar perjanjian kerja dengan Falcon Pictures. "Jefri merasa tidak ada perjanjian yang dilanggar," ucap Aris Marasabessy.

Meski selama ini sudah mencoba mencari solusi, Jefri Nichol tidak mendapatkan jawaban dari Falcon Pictures.

"Kami sudah nggak ada problem. Kalaupun nggak bisa damai sebelum putusan, mungkin nanti damai setelah putusan," jelasnya.(Wartakota/Bayu Indra Permana)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jelang Pembacaan Putusan Perkara Wanprestasi, Jefri Nichol Yakin Tidak Melanggar Kontrak Kerja

Video Production: Desy Noormawati Amalia
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved