Minggu, 12 April 2026

Kabar Selebritis

Sidang Wanprestasi Digelar, Jefri Nichol Tetap Ngotot Tolak Tuduhan Langgar Kerja Sama

Kamis, 5 November 2020 11:32 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Bintang film Jefri Nichol (21) hadir saat sidang kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).

Jefri Nichol digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures atas kasus wanprestasi tersebut.

Saat menghadiri sidang tersebut, Jefri Nichol didampingi ibundanya, Junita Eka Putri.

Sidang yang baru pertama kali dihadirinya yakni agenda kesimpulan.

Jefri Nichol tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 13.30 WIB. Dia mengenakan kemeja hijau dipadu celana panjang, dan masker hitam.

Aktor tersebut irit bicara seputar kasusnya dengan Falcon Pictures ketika berjalan ke dalam ruang sidang.

"Kabar baik. Ya ini mau hadir aja," kata Jefri Nichol singkat.

Dia juga enggan bicara soal proses damai atau mediasinya dengan Falcon Pictures secara kekeluargaan.

"Pengacara belum bilang, ini masuk dulu ya," ucapnya.

Seusai sidang, lagi-lagi Jefri Nichol enggan bicara kepada awak media yang menanyakan seputar kasusnya.

"Maaf ya," ujar Jefri Nichol.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures setelah menerima tawaran 4 film garapan Falcon Pictures.

Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi empat film sesuai kesepakatan.

Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, Jefri Nichol diduga menerima kontrak kerja dengan pihak lain.

Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri-ibunya Jefri Nichol, serta Baetz Agagon sebesar Rp4,2 miliar.

Dalam gugatannya, Falcon Pictures hanya ingin Jefri Nichol menjalani kewajibannya membintangi film yang sudah disepakati bersama.

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan, kehadiran kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghormati proses hukum.

"Jefri hadir menghormati sidang sekaligus mengecek sudah sejauh mana sidang kali ini. Tapi tadi sidang cuma kesimpulan kasus saja," kata Aris Marasabessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan, kliennya tidak bersalah atas kasus dugaan wanprestasi tersebut.

"Kami yakin Jefri tidak melakukan wanprestasi atau melanggar kontrak," ucapnya.

Aris Marasabessy mengatakan, selama kasus dugaan wanprestasi bergulir di ruang sidang, pihak Jefri sudah membuka mediasi untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

"Kami sudah kirimkan surat. Cuma memang tidak ada balasan dari pihak mereka (Falcon Pictures)," ujarnya.

Namun, Aris Marasabessy tak mau mendahului putusan hakim.

Dia mengatakan bahwa kasus dugaan wanprestasi Jefri Nichol dengan Falcon Pictures akan diputus hakim pada 25 November 2020.

"Kita lihat saja nanti hasil putusan hakim seperti apa. Saya tidak mau berandai-andai," ujar Aris Marasabessy. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hadiri Sidang Wanprestasi, Jefri Nichol Tetap Ngotot Tolak Tuduhan Langgar Kerjasama

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Desy Noormawati Amalia
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved