KACAMATA HUKUM
Pajak STNK Belum Bayar Bisakah Kena Tilang saat Razia? Simak Jawabannya
Tonton Video selengkapnya di https://youtu.be/Kcrf8KaimHU
TRIBUN-VIDEO.COM - Halo Tribunners, bersama jurnalis Tribunnews.com Facundo Chrysnha, tema dalam segmen kali ini adalah Pajak STNK Belum Bayar, Bisakah Kena Tilang?
Kita ketahui bersama banyak pemberitaan perihal pelanggaran tilang, bahkan beberapa di antara menjadi viral.
Misalnya kejadian pada 2019 pengendara di Cianjur ngamuk lalu bakar motor, ia beralasan takut kendaraan disita polisi.
Lalu lain kejadian ada juga viral warga protes saat ditilang polisi karena merasa STNK telat pajak tak pantas ditilang.
Bahkan penelusuran Tribunnews.com tak sedikit masyarakat berselancar di mesin pencarian untuk mencari tahu soal aturan tilang bagi telat pajak STNK.
Untuk lebih mengetahui tentang seluk beluk perpajakan STNK kita telah terhubung dengan seorang narasumber yakni Ketua Young Lawyers Committe DPC PERADI Solo, T. Priyanggo Trisaputro.
Simak selengkapnya dalam video di atas.(*)
Reporter: Facundo Chrysnha Pradipha
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Gelar Operasi Patuh Siginjai 2 Pekan, Polres Batanghari Keluarkan 277 Surat Tilang ke Pelanggar
Jumat, 2 Agustus 2024
LIVE UPDATE
Bobol Rp 2,3 Miliar Lewat File APK Surat Tilang Via Whatsapp, Pria Asal OKI Diringkus Polisi
Kamis, 28 September 2023
Terkini Nasional
Hati-hati, Marak Modus Penipuan Mengatasnamakan Surat Tilang dengan Format APK di WhatsApp
Senin, 20 Maret 2023
Terkini Nasional
Jangan Sampai Salah Sasaran Kena Tilang ETLE, Pemilik Kendaraan Dapat Surat Tilang Wajib Konfirmasi
Rabu, 1 Februari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.