Minggu, 3 Mei 2026

Terkini Nasional

Jangan Sampai Salah Sasaran Kena Tilang ETLE, Pemilik Kendaraan Dapat Surat Tilang Wajib Konfirmasi

Rabu, 1 Februari 2023 13:23 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli jika mendapatkan bukti tilang atau surat tilang yang dikirimkan ke alamatmu, sebaiknya segara lakukan konfirmasi.

Pasalnya, hal ini dilakukan agar tidak salah sasaran.

Dikutip dari Kompas.com, nantinya pemilik kendaraan mendapatkan batas waktu konfirmasi sesuai ketentuan dari polisi, yaitu biasanya tujuh hingga delapan hari.

Pada proses konfirmasi tersebut, pemilik dapat melaporkan bila kendaraan sudah dijual agar tilang ETLE dapat di sesuaikan alamat baru.

Baca: Makin Canggih, Polisi Mulai Uji Coba ETLE Portable, Bisa Keliling Menilang Pengendara yang Melanggar

Baca: Tilang ETLE Digencarkan, Polisi Bakal Terapkan Sistem Tilang Poin, Kerap Melanggar SIM Bisa Dicabut

Untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum dibalik nama, otomatis data yang ada di kepolisian tetap atas nama pemilik lama.

Pelanggar lalu lintas dapat melakukan konfirmasi via website https://etle-pmj.info/id/confirm.

Selain itu, bisa juga datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Lalu Lintas (Subdit Gakkum) setempat.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hindari E-TLE Salah Sasaran, Pemilik Kendaraan Wajib Konfirmasi"

# etle-pmj.info/id # ETLE # Surat Tilang

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Tags
   #etle-pmj.info/id   #ETLE   #Surat Tilang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved