Terkini Nasional
Jangan Sampai Salah Sasaran Kena Tilang ETLE, Pemilik Kendaraan Dapat Surat Tilang Wajib Konfirmasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli jika mendapatkan bukti tilang atau surat tilang yang dikirimkan ke alamatmu, sebaiknya segara lakukan konfirmasi.
Pasalnya, hal ini dilakukan agar tidak salah sasaran.
Dikutip dari Kompas.com, nantinya pemilik kendaraan mendapatkan batas waktu konfirmasi sesuai ketentuan dari polisi, yaitu biasanya tujuh hingga delapan hari.
Pada proses konfirmasi tersebut, pemilik dapat melaporkan bila kendaraan sudah dijual agar tilang ETLE dapat di sesuaikan alamat baru.
Baca: Makin Canggih, Polisi Mulai Uji Coba ETLE Portable, Bisa Keliling Menilang Pengendara yang Melanggar
Baca: Tilang ETLE Digencarkan, Polisi Bakal Terapkan Sistem Tilang Poin, Kerap Melanggar SIM Bisa Dicabut
Untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum dibalik nama, otomatis data yang ada di kepolisian tetap atas nama pemilik lama.
Pelanggar lalu lintas dapat melakukan konfirmasi via website https://etle-pmj.info/id/confirm.
Selain itu, bisa juga datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Lalu Lintas (Subdit Gakkum) setempat.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hindari E-TLE Salah Sasaran, Pemilik Kendaraan Wajib Konfirmasi"
# etle-pmj.info/id # ETLE # Surat Tilang
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Penerapan ETLE Hand Held di Palembang, Satlantas Polrestabes Pastikan Implementasi Lebih Akurat
Sabtu, 31 Januari 2026
Tribunnews Update
Jakarta Diawasi 24 Jam! Kakorlantas Polri Siap Tingkatkan 1.000 Kamera ETLE di Jakarta Mulai 2026
Senin, 8 Desember 2025
Live Update
130 Pemotor Kena Tegur & Terciduk ETLE Mobile saat Operasi Zebra 2025 Karimun: Mayoritas Tanpa Helm
Sabtu, 22 November 2025
Kala Operasi Zebra Jaya 2025 Digelar: Ada 11 Jenis Pelanggaran Lalin yang Jadi Target
Senin, 17 November 2025
Korlantas Perkenalkan ETLE Statis & Mobile: Bisa Tilang Otomatis Saat Polisi Bergerak
Kamis, 9 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.