Korlantas Perkenalkan ETLE Statis & Mobile: Bisa Tilang Otomatis Saat Polisi Bergerak
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan penegakan hukum lalu lintas saat ini sudah bertransformasi ke arah digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Menurutnya, 95 persen penegakan hukum kini dilakukan melalui sistem tilang elektronik, sementara tilang manual hanya tersisa 5 persen.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan saat ini hampir seluruh jajaran kepolisian di Indonesia telah menjalankan mekanisme kerja ETLE berbasis digital mulai dari proses capture, validasi, pengiriman, hingga pembayaran.
Adapun berbagai jenis ETLE yang telah diterapkan, yakni ETLE handheld, yang digunakan oleh petugas Polantas bersertifikasi, ETLE portable, dengan sistem kerja mirip ETLE statis, serta ETLE mobile, yaitu kamera yang terpasang dalam satu kendaraan dengan delapan titik kamera.
Saat ini perangkat ETLE di seluruh Indonesia berjumlah 1.641 unit, dan targetnya pada tahun 2027 bisa mencapai 3.000 hingga 5.000 perangkat sehingga transformasi digital benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat
Peningkatan kinerja ETLE dan perluasan sistem digital ini terus menjadi langkah maju dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan pengendara yang menutup pelat nomor kendaraan tetap bisa dikenakan tilang manual oleh petugas di lapangan.
Menurutnya, pelanggaran seperti menutup pelat nomor memang tidak bisa dideteksi oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena kamera tidak dapat melakukan validasi nomor kendaraan yang tertutup.
Namun tetap bisa ditilang manual oleh petugas di lapangan namun ia menekankan bahwa Korlantas kini lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif dibandingkan penindakan.
Agus menyatakan Polantas tetap diarahkan untuk memberikan teguran langsung kepada masyarakat sebagai bagian dari program Polantas Menyapa. Hal itu bertujuan pendekatan humanis dalam bertugas.
Ia menegaskan, Korlantas tidak bangga dengan banyaknya jumlah tilang, tetapi justru mengapresiasi masyarakat yang semakin tertib berlalu lintas tanpa harus ditindak.
Ia menambahkan, budaya tertib lalu lintas mencerminkan kesadaran dan karakter bangsa.
Menurut Agus, penerapan ETLE terbukti menekan angka fatalitas kecelakaan hingga 19,8 persen, atau sekitar 2.512 korban jiwa berhasil diselamatkan sepanjang semester pertama 2025.
Berikut pernyataan Korlantas Polri terkait penegakan hukum lalu lintas digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (*)
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Viral Video Sule Disetop Dishub karena Hilux Tak Pakai KIR: Tilang Aja, Jangan Dilama-lamain Pak
Jumat, 26 September 2025
Tribun-Video Update
Viral Video Sule Kena Tilang Petugas Dishub, Sebut Hilux Wajib Punya KIR sesuai Aturan Lalu Lintas
Jumat, 26 September 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Video Sule Kena Tilang Petugas Dishub karena Hilux Harus Punya KIR: Jangan Dilama Lamain dong Pak
Jumat, 26 September 2025
Live Update
Polda Kaltara Kenalkan Ruang Henti Khusus di Unikaltar, Tilang Elektronik Mulai Berlaku Oktober 2025
Selasa, 9 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.