Korlantas Perkenalkan ETLE Statis & Mobile: Bisa Tilang Otomatis Saat Polisi Bergerak
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan penegakan hukum lalu lintas saat ini sudah bertransformasi ke arah digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Menurutnya, 95 persen penegakan hukum kini dilakukan melalui sistem tilang elektronik, sementara tilang manual hanya tersisa 5 persen.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan saat ini hampir seluruh jajaran kepolisian di Indonesia telah menjalankan mekanisme kerja ETLE berbasis digital mulai dari proses capture, validasi, pengiriman, hingga pembayaran.
Adapun berbagai jenis ETLE yang telah diterapkan, yakni ETLE handheld, yang digunakan oleh petugas Polantas bersertifikasi, ETLE portable, dengan sistem kerja mirip ETLE statis, serta ETLE mobile, yaitu kamera yang terpasang dalam satu kendaraan dengan delapan titik kamera.
Saat ini perangkat ETLE di seluruh Indonesia berjumlah 1.641 unit, dan targetnya pada tahun 2027 bisa mencapai 3.000 hingga 5.000 perangkat sehingga transformasi digital benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat
Peningkatan kinerja ETLE dan perluasan sistem digital ini terus menjadi langkah maju dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan pengendara yang menutup pelat nomor kendaraan tetap bisa dikenakan tilang manual oleh petugas di lapangan.
Menurutnya, pelanggaran seperti menutup pelat nomor memang tidak bisa dideteksi oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena kamera tidak dapat melakukan validasi nomor kendaraan yang tertutup.
Namun tetap bisa ditilang manual oleh petugas di lapangan namun ia menekankan bahwa Korlantas kini lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif dibandingkan penindakan.
Agus menyatakan Polantas tetap diarahkan untuk memberikan teguran langsung kepada masyarakat sebagai bagian dari program Polantas Menyapa. Hal itu bertujuan pendekatan humanis dalam bertugas.
Ia menegaskan, Korlantas tidak bangga dengan banyaknya jumlah tilang, tetapi justru mengapresiasi masyarakat yang semakin tertib berlalu lintas tanpa harus ditindak.
Ia menambahkan, budaya tertib lalu lintas mencerminkan kesadaran dan karakter bangsa.
Menurut Agus, penerapan ETLE terbukti menekan angka fatalitas kecelakaan hingga 19,8 persen, atau sekitar 2.512 korban jiwa berhasil diselamatkan sepanjang semester pertama 2025.
Berikut pernyataan Korlantas Polri terkait penegakan hukum lalu lintas digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (*)
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Warga Sebut Polisi dan Pemotor di Pacitan Kejar-kejaran Ngebut sebelum Korban Tewas Tabrak Tiang
Jumat, 27 Maret 2026
Live Tribunnews Update
Suasana Akad Nikah Kakak Pemotor yang Tewas Dikejar Polisi Pacitan, Ijab di Samping Jenazah Adik
Kamis, 26 Maret 2026
Tribunnews Update
Dittipidsiber Bareskrim Bongkar Penipuan Internasional Modus SMS e-Tilang Palsu Pakai Operator Lokal
Rabu, 25 Februari 2026
LIVE UPDATE
Hari Kedua Operasi Otanaha 2026: Polresta Gorontalo Berhasil Catat 40 Pengendara Langgar Lalu Lintas
Rabu, 4 Februari 2026
LIVE UPDATE
Penerapan ETLE Hand Held di Palembang, Satlantas Polrestabes Pastikan Implementasi Lebih Akurat
Sabtu, 31 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.