Minggu, 2 November 2025

Live Update

MA Kabulkan Kasasi, 3 Terdakwa Korupsi Lahan di Bangka Batal Bebas, Dijatuhi Hukuman Penjara

Jumat, 17 Oktober 2025 17:26 WIB
Bangka Pos

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Bangka Pos - Adi Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan kasasi terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Ketiganya adalah Ari Setioko, Bambang Wijaya, dan Dicky Markam.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, menyebut hasil putusan kasasi sudah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI.

Fariz menambahkan, dari total lima terdakwa dalam kasus ini, baru tiga yang sudah mendapat putusan kasasi.(*)

# Mahkamah Agung # korupsi # Bangka # kasasi

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Bangka Pos

Tags
   #Mahkamah Agung   #korupsi   #Bangka   #kasasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved