Live Update
MA Kabulkan Kasasi, 3 Terdakwa Korupsi Lahan di Bangka Batal Bebas, Dijatuhi Hukuman Penjara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Bangka Pos - Adi Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan kasasi terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Ketiganya adalah Ari Setioko, Bambang Wijaya, dan Dicky Markam.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, menyebut hasil putusan kasasi sudah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI.
Fariz menambahkan, dari total lima terdakwa dalam kasus ini, baru tiga yang sudah mendapat putusan kasasi.(*)
# Mahkamah Agung # korupsi # Bangka # kasasi
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Bangka Pos
Terkini Nasional
Menkeu Purbaya soal Korupsi: Pegawai Jujur akan Saya Lindungi, yang Miring-miring Jangan Harap
1 hari lalu
Live Update
Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde, Eks Gubernur Sumsel Ajukan Eksepsi, 3 Terdakwa Pilih Lanjut
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.