Live Update
Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde, Eks Gubernur Sumsel Ajukan Eksepsi, 3 Terdakwa Pilih Lanjut
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Sumsel - Arief
TRIBUN-VIDEO.COM - Keempat terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar Cinde didakwa pasal 2 ayat 1 Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tahun 1999.
Dalam sidang perdana yang digelar di Museum Tekstil Palembang, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Alex Noerdin, Harnojoyo, Eddy Hermanto dan Raimar Yousnadi secara singkat.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, akibat perbuatan keempat terdakwa secara bersama-sama, telah memperkaya Saksi Aldrin L Tando, Direktur PT Magna Beatum sebesar Rp42,5 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp137 miliar.
Seusai dakwaan dibacakan, penasihat hukum Alex Noerdin memilih untuk mengajukan eksepsi, sedangkan tiga terdakwa lainnya memilih melanjutkan persidangan.
# korupsi # Pasar Cinde # Alex Noerdin
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Sumsel
Tribunnews Update
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Nikel, Diduga Terima Uang Rp 1,5 M
3 hari lalu
Breaking News
BREAKING NEWS: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Korupsi Nikel
3 hari lalu
Terkini Nasional
Sosok Supriadi, Napi Korupsi Rp233 Miliar Terciduk di Kafe, Diduga Eks Kepala Syahbandar Kolaka
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.