Terkini Nasional
Sosok Supriadi, Napi Korupsi Rp233 Miliar Terciduk di Kafe, Diduga Eks Kepala Syahbandar Kolaka
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang narapidana korupsi, Supriadi, menjadi sorotan setelah kedapatan berada di luar Rutan Kelas IIA Kendari tanpa prosedur ketat, tepatnya di sebuah coffee shop di Kota Kendari pada Selasa (14/4/2026).
Supriadi diketahui merupakan terpidana kasus korupsi perizinan tambang nikel di Kolaka Utara dengan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.
Ia divonis 5 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,255 miliar.
Keberadaannya di luar rutan bermula dari agenda resmi menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK).
Baca: Kedutaan Besar Iran Unggah Pesan Haru Warga Teheran untuk Indonesia di Tengah Konflik
Baca: Anak Zaskia Mecca Jadi Saksi Sidang Kasus Penganiayaan Karyawan oleh Oknum TNI, Suasana Hangat
Namun, dalam perjalanan kembali, ia diizinkan singgah ke kedai kopi yang berjarak sekitar 4 km dari rutan dan bahkan sempat melakukan pertemuan serta aktivitas lain.
Atas pelanggaran tersebut, pihak pemasyarakatan menjatuhkan sanksi berupa penempatan di sel isolasi dan pemindahan ke lapas.
Sementara petugas pengawal turut dikenai sanksi disiplin karena dinilai melanggar prosedur pengawasan.
#Supriadi #Korupsi #NapiKorupsi #SyahbandarKolaka #KasusKorupsi #HukumIndonesia #Penangkapan #ViralIndonesia #IsuNasional #BeritaTerkini
Video Production: Sekar KinasihBambang
Sumber: TribunnewsWiki
Tribunnews Update
Keras! Prabowo: Saya Pertaruhkan Nyawa untuk Bangsa, Tapi Elite Curi Uang Rakyat, Saya Tak Rela
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Singgung Pejabat 'Tak Jelas' yang Pinter Maling: Nggak Habis Pikir
Jumat, 1 Mei 2026
Terkini Nasional
Tok! Vonis 4 Tahun Penjara Dijatuhkan pada Sri Wahyuningsih atas Kasus Korupsi Chromebook
Kamis, 30 April 2026
Tribunnews Update
Terdakwa Sri Wahyuningsih Bungkam Usai Terbukti Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Kamis, 30 April 2026
Tribunnews Update
Anak Buah Nadiem Makarim Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Divonis 4,5 Tahun, Korupsi Chromebook
Kamis, 30 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.