Wamenkum: Warga Bisa Ajukan Praperadilan Apabila Lapor Polisi tapi Tidak Direspons
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej, menyatakan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, masyarakat bisa mengajukan praperadilan apabila laporannya ke polisi tidak ditindaklanjuti.
Eddy mengatakan, kondisi itu menjadi kemajuan tersendiri bagi proses hukum di Indonesia.
Pernyataan ini juga disampaikan Eddy sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat soal kerja-kerja kepolisian, di mana banyak masyarakat mengeluhkan laporannya tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan beragam alasan.
"Bahkan salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru, praperadilan itu tidak hanya upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu," kata Eddy saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik saudara-saudara bisa praperadilan yang namanya undue delay. Jadi kalau kita mengadu ke polisi, polisi cuekin atau tidak ditanggapi, bisa praperadilan."
Saksikan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok Ditolak, Penyitaan dan Penahanan KPK Dianggap Sah
Senin, 20 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Soroti Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Nilai Hakim Abaikan Asas Lex Specialist
Selasa, 14 April 2026
Terkini Nasional
Respons Penolakan Praperadilan Yaqut Cholil, Kuasa Hukum: Jadi Preseden Buruk Penerapan KUHAP Baru
Rabu, 11 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Praperadilan Ditolak, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Pekan Ini, Isu Penahanan Disorot
Rabu, 11 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Kuasa Hukum: Jadi Preseden Buruk Penerapan KUHAP Baru
Rabu, 11 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.