Kamis, 16 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

KPK Soroti Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Nilai Hakim Abaikan Asas Lex Specialist

Selasa, 14 April 2026 16:36 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mempertimbangkan asas Lex spesialis yang dimiliki lembaganya saat memutus praperadilan Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

Hal ini dikatakan Biro Hukum KPK merespons pertimbangam hakim yang menyatakan bahwa alat bukti penetapan Indra sebagai tersangka tidak sah lantaran diperoleh setelah adanya penetapan tersangka.

Menurut Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Christianto, sejatinya penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum adanya penetapan tersangka yakni saat proses penyelidikan berlangsung.

Kata dia, bukti itu bisa diperoleh lantaran KPK memiliki asas Lex spesialis sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang KPK yang memungkinkan lembaganya bisa menjadikan alat bukti di penyelidikan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca: Iran Desak Kompensasi ke Negara Arab Terkait Perang AS-Israel, Soroti Blokade dan Selat Hormuz

"Artinya apa? Ketika kemudian pada waktu kita melakukan penyelidikan kita sudah menemukan dua bukti itu maka sesuai dengan ketentuan UU juga kita melakukan laporan pada KPK penyelidikan itu dalam bentuk LKTP (laporan kejadian tindak pidana korupsi). Itu sudah dilaporkan pada pimpinan, oke layak untuk penyidikan," kata Natalia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

"Artinya dalam penyidikan terhadap perkara tersebut sebenarnya kita sudah punya dua alat bukti yang kita temukan di penyelidikan," sambungnya.

Natalia pun menilai bahwa hakim dalam pertimbangannya terkesan menyamakan KPK dengan penegak hukum lainnya yang tidak memiliki kekhususan dalam pengusutan kasus tindak pidana korupsi.

Sebab kata dia, hakim menilai bahwa alat bukti untuk menetapkan Indra sebagai tersangka tidak sah lantaran diperoleh saat tahap penyelidikan.

Baca: Timur Tengah Memanas! Iran Tak Tinggal Diam Selat Hormuz Diblokade AS, Ancam Serang Negara Teluk

"Itulah pertimbangan tadi hakim yang kita perhatikan sehingga kemudian dimaknai bahwa terkesan nya bukti yang kita peroleh itu setelah penetapan tersangka. Tidak menjadikan pertimbangan pasal 44 KPK nya itu, padahal ini kan mestinya untuk KPK bersifat khusus spesialis," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima praperadilan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar terkait penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah anggota DPR RI tahun 2020.

Hakim menyatakan bahwa penetapan Indra sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut adalah tidak sah.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon dikabulkan sebagian," kata hakim di ruang sidang, Selasa (14/4/2026).

Baca: AS Dorong Penangguhan 20 Tahun Pengayaan Uranium Milik Iran, Negosiasi Nuklir Masih Buntu

Selain itu Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan KPK yang menetapkan Indra sebagai tersangka sebagai perbuatan sewenang-wenang.

Pasalnya menurut hakim penetapan tersangka itu tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum.

"Dah dinyatakan batal demi hukum," ujar hakim.

Sebagai informasi, Indra Iskandar melayangkan gugatan praperadilan ini setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Dalam petitum permohonannya yang tertuang di SIPP PN Jakarta Selatan, Indra Iskandar meminta hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah.

Selain itu, ia menuntut KPK mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita, mulai dari unit iPhone 14 Pro Max, satu buah tas mewah merek Montblanc berisi uang tunai ratusan juta, hingga satu unit sepeda merk Yeti SB165 warna biru toska.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi KPK Kalah Praperadilan Lawan Sekjen DPR, Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Asas Lex Specialist

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Thalia AshrizarDhanessa
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPK   #praperadilan   #Indra Iskandar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved