Minggu, 23 November 2025

Polisi Cekal Roy Suryo Cs Bepergian ke Luar Negeri: Usulan Mediasi Ditolak

Kamis, 20 November 2025 20:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi melakukan pencekalan berpergian ke luar negeri terhadap delapan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang dikelompokan ke dalam dua klaster. 

Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES), anggota TPUA Kurnia Tri Rohyani, pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis, Mantan aktivis '98 Rustam Effendi, dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.

Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa masuk dalam kluster kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan alasan pencekalan tersebut.

"Kita cekal untuk ke luar negeri terhadap delapan tersangka," katanya kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Kombes Budi menyebut delapan tersangka tidak ditahan dalam proses hukum yang berjalan.

Maka berdasarkan pertimbangan penyidik, delapan tersangka dikenakan wajib lapor.

"Wajib lapor seminggu sekali dan kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali," pungkasnya.

Saksikan tayangan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di Kanal YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved