Polisi Cekal Roy Suryo Cs Bepergian ke Luar Negeri: Usulan Mediasi Ditolak
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi melakukan pencekalan berpergian ke luar negeri terhadap delapan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang dikelompokan ke dalam dua klaster.
Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES), anggota TPUA Kurnia Tri Rohyani, pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis, Mantan aktivis '98 Rustam Effendi, dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa masuk dalam kluster kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan alasan pencekalan tersebut.
"Kita cekal untuk ke luar negeri terhadap delapan tersangka," katanya kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Kombes Budi menyebut delapan tersangka tidak ditahan dalam proses hukum yang berjalan.
Maka berdasarkan pertimbangan penyidik, delapan tersangka dikenakan wajib lapor.
"Wajib lapor seminggu sekali dan kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali," pungkasnya.
Saksikan tayangan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di Kanal YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Ogah Damai! Pengacara Roy Suryo Cs: Itu Sama Saja Kami Deklarasi Pengkhianatan!
2 hari lalu
Terkini Nasional
Tak Mau Khianati Rakyat, Roy Suryo Tak Mau Berdamai dengan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu
2 hari lalu
Terkini Nasional
Kuasa Hukum Roy Suryo Ledek Komisi Reformasi Polri! Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi!
2 hari lalu
Terkini Nasional
Roy Suryo Dicekal Polisi! Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dilarang ke Luar Negeri!
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.