Minggu, 23 November 2025

Live Update

Penyidik Tambah Jeratan Pasal untuk Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN, Pastikan Korban Pembunuhan

Kamis, 20 November 2025 17:01 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan, Tribun Jakarta - Annas Furqon Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menambah jeratan pasal terhadap para tersangka penculikan kepala cabang (kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.

Para tersangka dijatuhi pasal tambahan, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Semula, para tersangka hanya disangkakan Pasal 328 dan 333 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan orang lain. (*)

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Videografer: Agilio OktoViasta
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved