Live Update
Penyidik Tambah Jeratan Pasal untuk Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN, Pastikan Korban Pembunuhan
Laporan wartawan, Tribun Jakarta - Annas Furqon Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menambah jeratan pasal terhadap para tersangka penculikan kepala cabang (kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.
Para tersangka dijatuhi pasal tambahan, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Semula, para tersangka hanya disangkakan Pasal 328 dan 333 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan orang lain. (*)
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Videografer: Agilio OktoViasta
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Kuasa Hukum Sebut Tak Ingin Khianati Rakyat
3 hari lalu
Terkini Nasional
Roy Suryo Kembali Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, Akan Ditahan Kepolisian?
3 hari lalu
Sinopsis dan Jadwal Film
BOCORAN SINOPSIS Film Nia: Kisah Nyata Pembunuhan Tragis Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.