Kamis, 20 November 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi hingga Rp137 M & TPPU Rp307 M

Rabu, 19 November 2025 20:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp137 miliar dari pihak berperkara saat dirinya masih aktif menjabat maupun ketika sudah tidak aktif.

Jaksa juga mendakwa Nurhadi atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp307 Miliar dan USD50.000. 

Gratifikasi itu Nurhadi peroleh dari kurun waktu Juli 2013 sampai dengan tahun 2019 saat masih menjabat sebagai Sekretaris MA dan setelah tidak lagi menjabat.

Hal itu diungkapkan Jaksa KPK saat bacakan surat dakwaan Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11/2025).

"Bahwa Terdakwa Nurhadi melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940,00 dari para pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali," kata Jaksa saat bacakan surat dakwaan Nurhadi di ruang sidang.

Saksikan tayangan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di Kanal YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved