Rabu, 19 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

KPK Wajibkan Semua Stafsus Lapor Harta, Jabatan Dinilai Rawan Penyimpangan dan Berisiko Tinggi

Selasa, 18 November 2025 18:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - KPK mewajibkan seluruh staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

Kebijakan ini dipandang sebagai upaya mitigasi korupsi mengingat posisi stafsus dianggap strategis dan rawan penyalahgunaan wewenang.

Laporan harta kekayaan merupakan dokumen resmi yang memuat daftar aset, penghasilan, utang.

Serta perubahan harta yang dimiliki seorang penyelenggara negara atau pejabat publik.

Dokumen itu diberlakukan untuk mencegah korupsi, gratifikasi, dan konflik kepentingan di lingkup pemerintahan.

Baca: KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh, Negara Diduga Beli Kembali Tanah Miliknya

Baca: Harta Fantastis Yunus Mahatma Disebut Lebih Tajir dari Sugiri, KPK Temukan Rubicon, BMW, 25 Sepeda

Kewajiban pelaporan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2024 yang diterbitkan KPK.

"Jadi kalau dari aturannya kita sudah membuat aturan Perkom Nomor 3 Tahun 2024," ucap Direktur Pelaporan dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PPLHKPN) KPK, Herda Helmijaya, dalam diskusi di Bogor, Selasa (18/11/2025).

Direktorat Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN KPK menjelaskan bahwa aturan baru itu dibuat karena kewajiban serupa belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

KPK menilai penerbitan Perkom diperlukan setelah evaluasi penanganan perkara korupsi yang menunjukkan adanya peran stafsus dalam sejumlah kasus.

KPK menekankan pentingnya pengawasan terhadap individu yang berada di jabatan strategis agar organisasi memiliki standar integritas yang kuat.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Wajibkan Stafsus Menteri dan Kepala Lembaga Laporkan Harta Kekayaan

#kpk #stafsus #kementerian #lhkpn #laporanhartakekayaan

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Thalia AshrizarDhanessa
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #KPK   #stafsus   #Jabatan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved