TRIBUNNEWS UPDATE
Soroti Roy Suryo Tak Bisa Diadili Kasus Ijazah Jokowi, Susno Duaji: Yang Bicara Sudah Suhunya Hukum
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kabareskrim Susno Duadji mengamini statement Mantan Ketua MK Mahfud MD soal penetapan tersangka terhadap delapan orang atas kasus ijazah Jokowi.
Susno Duaji membenarkan bahwa Roy Suryo Cs tak bisa dipidana, dan diadili jika ijazah Presiden ke-7 RI tak dibuktikan terlebih dahulu keasliannya.
Hal ini disampaikan Susno Duadji melalui akun X pribadinya pada Kamis (13/11/2025).
Susno Duadji menyebut bahwa pihak yang berpendapat soal ijazah palsu Jokowi adalah mereka yang kelasnya tak sembarangan.
Baca: Rismon Sianipar Berencana Tuntut Polisi Rp126 T Jika Tak Terbukti Manipulasi di Kasus Ijazah Jokowi
Bahkan Susno Duadji menyebut bahwa kasus ini sudah dikritisi oleh suhunya hukum di Indonesia.
"Perkara dugaan ijazah Palsu Pk Jokowi, yang berpendapat bukan orang sembarangan kelas kaleng-kaleng, tapi suhu nya hukum di Indonesia," tegasnya.
Respons ini disampaikan Susno Duadji mengamini pernyataan Mantan Menkopolhukam Mahfud MD.
Dalam statementnya, Mahfud MD mengatakan bahwa Roy Suryo Cs tak bisa diadili di pengadilan atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Mahfud MD menyebut bahwa keaslian ijazah Presiden ke-7 Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum proses hukum terhadap Roy Suryo Cs dilakukan.
Baca: Roy Suryo Bawa Buku Jokowi White Paper saat Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda Metro
Mahfud MD menyebut, jika kasus Roy Suryo Cs dibawa ke pengadilan, harus dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa memang ijazah Jokowi benar-benar asli.
Bukan hanya dari ketentuan dan keterangan kepolisian soal keaslian ijazah Jokowi.
"Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili," kata Mahfud MD dalam channel Youtubenya pada Senin (11/11/2025).
Mahfu MD menegaskan bahwa kepolisian tak boleh menyimpulkan ijazah Jokowi asli.
Mahfud MD juga menyebut bahwa kasus yang menyeret Roy Suryo Cs bisa ditolak hakim karena dakwaan tidak diterima pasalnya pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak pernah ada. (Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor Video: Mellinia Pranandari
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#susnoduadji #roysuryo #kasusijazahjokowi #rismonsianipar #doktertifa #ijazahjokowi #mahfudmd #jokowi
Reporter: Nila
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Kubu Roy Suryo Desak Penyidik Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Sebut Bukti Polisi Tidak Ada Nilainya
6 jam lalu
Terkini Nasional
Prabowo Disindir Roy Suryo soal Angka Kesukaan: Masa Bapak Rela Nambah 8 Lagi yang Dipidanakan?
6 jam lalu
Terkini Nasional
Blak-blakan! Eks Danjen Kopassus Purn Soenarko Bongkar Dugaan Kriminalisasi Roy Suryo Cs oleh Polisi
6 jam lalu
Terkini Nasional
Pengacara Roy Suryo CS Nilai Polda Metro Jaya Lakukan Pelanggaran Hukum, Sebut Sejumlah Sosok Elit
6 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.