Terkini Nasional
Kena Sanksi 6 Bulan! Ahmad Sahroni Akui Banyak Belajar, Janji Bakal Lebih Baik dan Jaga Integritas
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Legislator Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas pelanggaran etik.
Dalam putusannya, Rabu (5/11/2025), MKD DPR menyatakan Sahroni terbukti melanggar etik dan disanksi non-aktif selama 6 bulan terhitung sejak adanya keputusan dari Fraksi Partai NasDem, awal September lalu.
Tak hanya itu, Sahroni juga disanksi tidak menerima hak keuangan dari DPR RI selama sanksi dijalankan.
Baca: Sahroni, Nafa Urbach & Eko Dinyatakan Bersalah: Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR
Terhadap keputusan ini, Sahroni memberikan respons singkat.
Dirinya menerima dengan lapang dada apa yang menjadi keputusan dan pertimbangan dari MKD.
Baca: Uya Kuya Resmi Aktif Kembali Jadi Anggota DPR, Sebut Semua Manusia Harus Belajar dari Kesalahan
"Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada," kata Sahroni.
Menurut Bendahara Umum Partai NasDem tersebut, peristiwa yang dilakukannya itu akan menjadi pelajaran berharga ke depannya.
Dirinya menyatakan akan berbenah diri dan memperkuat integritasnya sebagai wakil rakyat,
"Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi," tandas Sahroni.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Ahmad Sahroni Sikapi Putusan MKD DPR
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
"Kami Tak Terima!" Pendukung Jokowi Protes Keras soal Kongres Projo: Bak Tinggalkan Jokowi
1 hari lalu
Terkini Nasional
Geger! Gubernur Riau Disebut Nekat Pakai Uang Hasil Peras Anak Buah Buat Jalan-jalan ke Luar Negeri!
1 hari lalu
Terkini Nasional
Dedi Mulyadi Tanggapi Permintaan Maaf Purbaya ke Pemda: Tidak Butuh Minta Maaf, TKD Segera Dibayar!
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.