Sahroni, Nafa Urbach & Eko Dinyatakan Bersalah: Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan gelombang demo akhir Agustus 2025 lalu.
Sedangkan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah dan bisa langsung aktif menjadi anggota DPR RI.
Uya Kuya pun tak kuasa menahan air mata usai diputus tak melanggar kode etik dan bisa kembali menjadi anggota DPR RI.
Dalam putusannya, MKD DPR menyatakan Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan.
Sedangkan, Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan dan Eko selama 4 bulan.
Adapun dua teradu lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya diaktifkan kembali menjadi anggota DPR. MKD menilai keduanya tak melanggar kode etik.
Sidang MKD DPR RI pada 5 November 2025 membahas dugaan pelanggaran etik(*)
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Sebut Biadab, Ahmad Sahroni Kecam Pelaku Penganiayaan Anak di Daycare Yogyakarta
3 hari lalu
Tribunnews Update
Cinta Kuya Terpukul Uya Kuya Kembali Jadi Sasaran Hoaks Dugaan 750 Dapur MBG Bikin Keluarga Sedih
6 hari lalu
Tribunnews Update
Uya Kuya Tegaskan Tak Punya Dapur MBG, Ungkap Hanya Miliki Satu Usaha Rumah Makan di Jakarta
7 hari lalu
Nasional
Uya Kuya Viral Dituduh Punya Ratusan Dapur MBG, sang Presenter Bingung dan Pastikan Berita Hoaks
Selasa, 21 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.