Kamis, 6 November 2025

Sahroni, Nafa Urbach & Eko Dinyatakan Bersalah: Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR

Rabu, 5 November 2025 20:52 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan gelombang demo akhir Agustus 2025 lalu.

Sedangkan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah dan bisa langsung aktif menjadi anggota DPR RI.

Uya Kuya pun tak kuasa menahan air mata usai diputus tak melanggar kode etik dan bisa kembali menjadi anggota DPR RI.

Dalam putusannya, MKD DPR menyatakan Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan. 

Sedangkan, Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan dan Eko selama 4 bulan.

Adapun dua teradu lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya diaktifkan kembali menjadi anggota DPR.  MKD menilai keduanya tak melanggar kode etik.

Sidang MKD DPR RI pada 5 November 2025 membahas dugaan pelanggaran etik(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved