Sahroni, Nafa Urbach & Eko Dinyatakan Bersalah: Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan gelombang demo akhir Agustus 2025 lalu.
Sedangkan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah dan bisa langsung aktif menjadi anggota DPR RI.
Uya Kuya pun tak kuasa menahan air mata usai diputus tak melanggar kode etik dan bisa kembali menjadi anggota DPR RI.
Dalam putusannya, MKD DPR menyatakan Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan.Â
Sedangkan, Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan dan Eko selama 4 bulan.
Adapun dua teradu lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya diaktifkan kembali menjadi anggota DPR. Â MKD menilai keduanya tak melanggar kode etik.
Sidang MKD DPR RI pada 5 November 2025 membahas dugaan pelanggaran etik(*)
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Sempat Nangis di MKD! Uya Kuya Akui Sudah Ikhlas, Kini Legowo dan Maafkan Pelaku Penjarahan Rumahnya
15 jam lalu
Terkini Nasional
Tangis Uya Kuya Dengar Hasil Putusan MKD DPR RI, Sosoknya kembali Diaktifkan Jadi Anggota Parlemen
17 jam lalu
Tribunnews Update
Uya Kuya Resmi Aktif Kembali Jadi Anggota DPR, Sebut Semua Manusia Harus Belajar dari Kesalahan
17 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.