Jumat, 31 Oktober 2025

Terkini Nasional

HUKUMAN MAUT HARVEY MOEIS! Suami Sandra Dewi Resmi Jalani 20 Tahun Penjara di Lapas Cibinong!

Kamis, 30 Oktober 2025 18:22 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Eksekusi pidana badan terhadap Harvey itu dilakukan setelah vonis 20 tahun terhadap suami Sandra Dewi tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keteranganya, Kamis (30/10/2025).

Anang menerangkan, eksekusi itu juga berdasarkan tindak lanjut dari salinan putusan kasasi Harvey Moeis itu telah dikeluarkan Mahkamah Agung.

Putusan MA itu diterima Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan dengan nomor 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 pada tanggal 14 Juli 2025.

Setelah adanya salinan resmi dari MA, kemudian kata Anang, Kepala Kejari Jakarta Selatan langsung menerbitkan surat perintah eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan dengan nomor Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

Baca: Polemik Dugaan Korupsi Proyek Whoosh! KPK Imbau Warga Tetap Naik Meski Dalam Penyelidikan

Atas adanya mekanisme tersebut jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan pun langsung melakukan eksekusi terhadap Harvey Moeis ke Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025.

"Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis," ujarnya.

"Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025," lanjut Anang.

Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tbk yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Atas putusan tersebut suami dari artis Sandra Dewi itu pun tetap dihukum pidana penjara selama 20 tahun sebagaimana putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tahap banding.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

Baca: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Kejari Bengkulu Selatan Geledah Rumah Ketua & Anggota KPU

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harvey Moeis, Terpidana Kasus Timah Dieksekusi ke Lapas Cibinong Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved