Jumat, 31 Oktober 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Kejagung Eksekusi Vonis 20 Tahun Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Dijebloskan ke Lapas Cibinong

Kamis, 30 Oktober 2025 17:35 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung menjebloskan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Lapas Cibinong.

Kejaksaan mengatakan pihaknya telah melakukan eksekusi badan terhadap Harvey Moeis.

Harvey Moeis akan menjalani hukuman 20 tahun penjara akibat terjerat kasus korupsi tata niaga timah.

Kabar itu dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Kamis (30/10).

Baca: Penyidik Tegaskan 88 Tas Mewah Sandra Dewi Hasil Kejahatan Harvey Moeis

"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Anang menjelaskan, eksekusi dilaksanakan setelah putusan Harvey berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Eksekusi didasarkan pada surat putusan pengadilan tertanggal 25 Juni 2025.

Kemudian Kejagung menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan untuk terpidana Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

Anang mengatakan, berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis.

Baca: Sandra Dewi Ajukan Keberatan, Aset Miliknya Ikut Dirampas Terkait Kasus Harvey Moeis oleh Kejaksaan

Adapun Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Atas perbuatanya itu Harvey divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Putusan itu kemudian memantik kemarahan publik hingga disentil Presiden Prabowo Subianto karena vonis dinilai terlalu ringan.

Vonis Harvey kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara.

Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harvey Moeis, Terpidana Kasus Timah Dieksekusi ke Lapas Cibinong Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Program: Tribunnews Update
Host: Umi Wakhidah
Editor Video: Sekar Kinasih
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#HarveyMoeis #SandraDewi #Kejagung #VonisHarveyMoeis #KasusKorupsi #BeritaTerkini #BeritaViral #LapasCibinong #EksekusiVonis #KasusTimah #KorupsiTimah #BeritaSeleb #SelebritiIndonesia #BeritaNasional #Pengadilan #HukumIndonesia #BeritaHariIni #UpdateKasus #JaksaAgung #ViralIndonesia

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Sekar KinasihBambang
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #eksekusi   #Harvey Moeis   #korupsi   #koruptor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved