TRIBUNNEWS UPDATE
Kronologi Korupsi Eks Dirut Taspen: Berawal dari Investasi Fiktif yang Memicu Kerugian Negara Rp 1 T
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara pada perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.t
Dalam putusan Hakim Purwanto S Abdullah, Antonius Kosasih terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut sesuai dakwaan pertanyaan penuntut umum, Senin (6/10).
Kasus ini bermula saat Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Baca: Tak Lagi Jabat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati Kini Terima Dana Pensiun dari Taspen
Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut.
Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri senilai 127.057 USD, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp 2,87 juta.
Sejumlah uang tersebut telah disita penyidik KPK untuk pembuktian perkara sekaligus untuk optimalisasi pemulihan aset.
Baca: [FULL] Rieke Diah Pitaloka Berondong Dirut Taspen soal Investasi Fiktif Rp 1 T, SampaiTunjuk-tunjuk
Ia juga diduga telah memperkaya korporasi yakni PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, PT Sinarmas Sekuritas sebesar Rp 44 juta, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp150 miliar.
Selain Kosasih, KPK juga menjerat eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribun-video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif
Program: Tribunnews Update
Editor Video: Muhammad Adnan Hidayat
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Polisi Rilis Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar Rp1,2 Triliun, Ada Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN
3 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar Rp1,2 Triliun
3 hari lalu
Tribunnews Update
Kejagung Akhirnya Buka Suara soal Alasan Tak Beri SPDP Kasus Korupsi Chromebook ke Kubu Nadiem
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.