Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Direktur Investasi PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, divonis pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu ia juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, Rp2.877.000, USD127.057, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hongkong, dan 1,262 juta won Korea.
Hal memberatkan dalam vonis terhadap Antonius Kosasih ini salah satunya adalah perbuatannya dilakukan dengan modus operandi yang kompleks dan terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak dan menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Antonius Kosasih Dituntut Penjara 10 Tahun dalam Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
Jumat, 19 September 2025
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Beri Tanah Rp4 M dan Mobil Rp500 Juta ke Pacar
Senin, 25 Agustus 2025
Terkini Nasional
[FULL] Rekaman Suara Dirut PT Taspen ANS Kosasih & Rina Lauwy soal TPPU: Gue Bisa Masuk Penjara
Selasa, 22 Agustus 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.