Kamis, 9 Oktober 2025

Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen

Senin, 6 Oktober 2025 19:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Direktur Investasi PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, divonis pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu ia juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, Rp2.877.000, USD127.057, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hongkong, dan 1,262 juta won Korea.

Hal memberatkan dalam vonis terhadap Antonius Kosasih ini salah satunya adalah perbuatannya dilakukan dengan modus operandi yang kompleks dan terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak dan menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved