Rabu, 1 Oktober 2025

Mediasi Gugatan Perdata Rp 125 Triliun Ditunda Karena Gibran Tidak Hadir

Senin, 29 September 2025 20:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO - Sidang perdata terkait ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlanjut ke tahap mediasi pada Senin (29/9/2025).

Tahap mediasi hari ini digelar tertutup, kemudian ditunda karena Tergugat Gibran tak hadir.

"Bahwa prinsipal wajib hadir. Karena hari ini nggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda. Sampai prinsipal hadir Tergugat satu dan dua," kata Penggugat ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal kepada awak media di PN Jakpus.

Kemudian dikatakannya jika prinsipal berhalangan hadir setidaknya harus ada empat alasan. Hal itu sesuai Surat edaran Mahkamah Agung.

Sementara itu, pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra juga mengamini hal tersebut.

"Walaupun tidak datang, ada beberapa pengecualian di sana. Ada di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016," jelas Dadang.

Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda masih sama mediasi. 

Pihak penggugat diminta membawa proposal perdamaian, sekaligus menantikan kehadiran Tergugat Wapres Gibran.

Diketahui gugatan Subhan terhadap Wapres Gibran tersebut teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Jubir PN Jakpus Sunoto, mengungkapkan dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU melawan hukum.

Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia. Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

"Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," tandasnya.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved