Kemnaker Sebut Gudang Garam Tak Lakukan PHK, tapi Pekerja yang Ajukan Pensiun Dini
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara mengenai ramainya video di media sosial yang menyebut terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Gudang Garam Tbk.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri, video tersebut tidak benar.
Ia mengungkap yang sebenarnya terjadi adalah pengajuan pensiun dini oleh sekitar 300 pekerja yang usianya 50 tahun ke atas.
Indah mengungkap pihaknya telah memeriksa langsung ke lapangan.
Ia memastikan seluruh hak para pekerja yang pensiun dini tersebut telah diberikan sesuai ketentuan, bahkan lebih baik.(Tribunnews/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Di Tengah PHK & Gaji Honorer Seret, BGN Kini Banjir Kritikan soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik
Minggu, 12 April 2026
Tribunnews Update
Respons Kemenperin soal Kabar PHK Massal Karyawan Mie Sedaap untuk Hindarai Kewajiban Pemberian THR
Kamis, 26 Februari 2026
LIVE UPDATE
Nasib Tragis Pekerja Medis di Lhokseumawe: Terpaksa di-PHK Jelang Ramadan akibat Ekses Penerapan UMP
Selasa, 3 Februari 2026
LIVE UPDATE
KSPSI Sayangkan Perusahaan Properti di Purwokerto Tak Penuhi Hak Pesangon Karyawan PHK
Jumat, 30 Januari 2026
Olahraga
SEDIH & MENGEJUTKAN Dallen Doke Pilih Pensiun Dini, Karier Pesepakbola Berakhir di Usia 27 Tahun
Jumat, 2 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.