Kabar Tokoh
Video Detik-detik Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Joni, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (11/7/2019).
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Joni.
Hukuman tersebut tentunya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Jaksa menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara.
Tak berselang lama usai vonis dibacakan, Ratna kemudian berjalan ke arah keluarganya. Ia pun memberikan pelukan hangat.
Sejak menit awal sidang putusan ini, keluarga Ratna duduk di barisan bangku terdepan.
Mereka yang terlihat hadir adalah keempat anaknya yaitu Atiqah Hasiholan, Fathom Saulina, Mohammad Iqbal Alhady, dan Ibrahim Alhady.
Tak banyak yang terucap dari mulut Ratna saat memeluk keluarganya. Ia hanya menitipkan pesan secara singkat.
"Nanti kita ketemu lagi, ya," ujar Ratna.
Sementara itu, kuasa hukum Ratna, Desmihardi, mengaku belum mengetahui langkah selanjutnya setelah dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Pihaknya masih harus memikirkan dengan matang, termasuk mengajukan banding atau tidak.
"Kalau (vonis) dua tahun, kita masih pikir-pikir," tuturnya.
Desmihardi beserta timnya masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan, sesuai yang diberikan Majelis Hakim.
"Dalam jangka waktu itu, kita akan menentukan sikap kita," ucap Desmihardi.
Sebelumnya, Hakim menyatakan bahwa Ratna terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.(*)
ARTIKEL POPULER:
Cerita Anak Korban Tabrak Lari di Overpass Manahan, Sebelumnya Antar Cari Bus di Terminal Tirtonadi
Video Seorang Ibu Tertabrak Mobil di Overpass Manahan, Pelaku Melarikan Diri
Video Detik-detik Mobil Tabrak Motor di Overpass Manahan, Korbannya Seorang Ibu Tewas di Tempat
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: TribunJakarta
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.