UU Pers Digugat ke MK, Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas agar Tak Dikriminalisasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tujuan utama pengujian ini adalah untuk memperkuat kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ketua Iwakum, Irfan Kamil, mengatakan masih ada celah tafsir dalam Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 UU Pers yang kerap dijadikan alasan untuk mengkriminalisasi jurnalis.
Padahal seharusnya wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan dan bayang-bayang kriminalisasi.
Oleh karena itu, wartawan harus dilindungi oleh hukum.
"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Kamil.
Koordinator tim kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut Pasal 8 UU Pers secara substansi, sejak awal sudah membingungkan.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
KONFIRMASI GLOBAL SUMUD NUSANTARA Terkait 2 Wartawan Indonesia Diculik Israel saat Misi Kemanusiaan
Selasa, 19 Mei 2026
Terkini Daerah
Tingkah Nyeleneh Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di Gedung KPK seusai Diperiksa Kasus Suap
Sabtu, 9 Mei 2026
LIVE UPDATE
WPFD 2026 di Papua Jayapura: Solusi Pers Berkualitas demi Masa Depan Indonesia yang Damai dan Adil
Senin, 4 Mei 2026
Tribunnews Update
Wartawan Dilarang Meliput di Dalam Area Kantor Gubernur Kaltim saat Massa Aksi Demo Rudy Mas'ud
Selasa, 21 April 2026
Terkini Nasional
Ahmad Khozinudin Soroti Pelaporan 2 Akademisi, Sebut Kriminalisasi Warisan Jokowi di Era Prabowo
Selasa, 21 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.