UU Pers Digugat ke MK, Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas agar Tak Dikriminalisasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tujuan utama pengujian ini adalah untuk memperkuat kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ketua Iwakum, Irfan Kamil, mengatakan masih ada celah tafsir dalam Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 UU Pers yang kerap dijadikan alasan untuk mengkriminalisasi jurnalis.
Padahal seharusnya wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan dan bayang-bayang kriminalisasi.
Oleh karena itu, wartawan harus dilindungi oleh hukum.
"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Kamil.
Koordinator tim kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut Pasal 8 UU Pers secara substansi, sejak awal sudah membingungkan.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Dinilai Tidak Adil, MK Putuskan Seluruh Pekerja Tidak Wajib Bayar Tapera
Senin, 29 September 2025
Nasional
ID Wartawan CNN Dikembalikan, Biro Pers Istana Minta Maaf dan Pastikan Tak Akan Terulang
Senin, 29 September 2025
Terkini Nasional
Soal Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Begini Respons Mensesneg
Senin, 29 September 2025
Tribunnews Update
Sosok Erlin Suastini, Biro Pers yang Cabut ID Diana Jurnalis CNN: Disebut Wanita 'Kebal Paspampres'
Senin, 29 September 2025
Tribunnews Update
Kembalikan ID Wartawan CNN, Biro Pers Istana Menyesal dan Minta Maaf, Janji Jadi Kejadian Terakhir
Senin, 29 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.