UU Pers Digugat ke MK, Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas agar Tak Dikriminalisasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tujuan utama pengujian ini adalah untuk memperkuat kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ketua Iwakum, Irfan Kamil, mengatakan masih ada celah tafsir dalam Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 UU Pers yang kerap dijadikan alasan untuk mengkriminalisasi jurnalis.
Padahal seharusnya wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan dan bayang-bayang kriminalisasi.
Oleh karena itu, wartawan harus dilindungi oleh hukum.
"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Kamil.
Koordinator tim kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut Pasal 8 UU Pers secara substansi, sejak awal sudah membingungkan.(*)
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Wartawan Ditarik hingga Terseret saat Liput Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo
7 hari lalu
Terkini Nasional
Sri Mulyani Muncul seusai Rumahnya Dijarah dan Diisukan Mundur Menkeu, Bungkam Disapa Wartawan
Senin, 1 September 2025
Live Update
Perkuat Silaturahmi Pemerintah & Pers, Wamen Komdigi Nezar Patria Buka Kongres PWI 2025 di Cikarang
Sabtu, 30 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Atur Penindakan Hukum Terhadap Wartawan Harus Izin dari Dewan Pers
Rabu, 27 Agustus 2025
Tribunnews Update
Sudewo Diam Dicecar Pertanyaan Wartawan & Disoraki Emak-emak: Enak Jadi Pejabat Ditunggu Alphard
Rabu, 27 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.