Viral News
LIVE: Perjalanan Kasus Kopda Bazarsah, Tembak Mati 3 Polisi di Lampung yang Kini Divonis Mati
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kopda Bazarsah, oknum TNI yang menembak anggota polisi di Palembang berakhir divonis hukuman mati oleh Pengadilan Militer Palembang, Senin (11/8/2025).
Perjalanan kasus ini diawali dengan terjadinya penembakan saat penggerebekan di lokasi judi sabung ayam oleh belasan personil polisi di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3), sekira pukul 16.50 WIB.
Tiga personel polisi menjadi korban tewas, di antaranya Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib.
Pelaku penembakan ternyata adalah seorang oknum TNI, Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis, yang ternyata merupakan pengelola dari judi sabung ayam tersebut.
Usai sempat kabur, Kopda Bazarsah akhirnya berhasil ditangkap dan menjalani proses sidang di pengadilan militer.
Setidaknya ada 10 kali sidang yang sudah digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai pihak untuk menangani kasus ini.
Menurut keterangan Kopda Bazarsah, uang judi sabung ayam itu nantinya diserahkan kepada seorang anggota polisi inisial Bripka F.
Dari beberapa kali sidang tersebut, akhirnya Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dan dipecat dari TNI.
Sementara rekannya Peltu Yun Hery Lubis divonis hukuman enam tahun penjara.
Baca: Ekspresi Kopda Bazarsah, Oknum TNI yang Bekingi Sabung Ayam Divonis Mati oleh Hakim
Diketahui bahwa Kopda Bazarsah sendiri merupakan oknum TNI pertama yang divonis hukuman mati di Pengadilan Militer Palembang.
Meski demikian, hakim menyebut bahwa Kopda Bazarsah tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer.
Dalam vonisnya, ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Kopda Bazarsah.
Diantaranya dianggap mengkhianati tugas sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api dengan menembak tiga polisi, dan perbuatan tersebut merusak nama baik TNI.
(Tribun-Video.com/Tribunsumsel.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Perjalanan Kasus Kopda Bazarsah, TNI Tembak Mati 3 Polisi Lampung Jalani Sidang Vonis Hari ini
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Sumsel
Nasional
DETIK-DETIK Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Keluarga Korban Nangis Berpelukan
Senin, 11 Agustus 2025
Nasional
EKSPRESI Kopda Bazarsah Divonis Mati oleh Hakim, Keluarga Korban Menangis Histeris
Senin, 11 Agustus 2025
Saksi Kata
Sasnia Istri Kapolsek Menangis Haru, TNI Penembak Suaminya Dituntut Mati
Senin, 11 Agustus 2025
Tribunnews Update
Respons Peltu Lubis Seusai Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Punya Judi Sabung Ayam Bersama Bazarsah
Senin, 11 Agustus 2025
Viral News
Tembak 3 Polisi hingga Tewas dan Punya Bisnis Judi, Kopda Bazarsah Divonis Mati & Dipecat dari TNI
Senin, 11 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.