Viral News
Tembak 3 Polisi hingga Tewas dan Punya Bisnis Judi, Kopda Bazarsah Divonis Mati & Dipecat dari TNI
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus penembakan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, Kopda Bazarsah divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8).
Selain dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI.
Namun, dakwaan pembunuhan berencana yang sebelumnya disangkakan kepada Bazarsah dibatalkan.
Baca: Ekspresi Kopda Bazarsah, Oknum TNI yang Bekingi Sabung Ayam Divonis Mati oleh Hakim
Selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati & Dipecat, Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi Lampung
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Sumsel
Nasional
DETIK-DETIK Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Keluarga Korban Nangis Berpelukan
Senin, 11 Agustus 2025
Saksi Kata
Sasnia Istri Kapolsek Menangis Haru, TNI Penembak Suaminya Dituntut Mati
Senin, 11 Agustus 2025
Tribunnews Update
Respons Peltu Lubis Seusai Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Punya Judi Sabung Ayam Bersama Bazarsah
Senin, 11 Agustus 2025
Viral News
Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Mati Dilmil Palembang, Ini Perjalanan Kasus Kopda Bazarsah
Senin, 11 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.