Selasa, 9 September 2025

Viral News

Tembak 3 Polisi hingga Tewas dan Punya Bisnis Judi, Kopda Bazarsah Divonis Mati & Dipecat dari TNI

Senin, 11 Agustus 2025 18:52 WIB
Tribun Sumsel

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus penembakan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, Kopda Bazarsah divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8).

Selain dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI.

Namun, dakwaan pembunuhan berencana yang sebelumnya disangkakan kepada Bazarsah dibatalkan.

Baca: Ekspresi Kopda Bazarsah, Oknum TNI yang Bekingi Sabung Ayam Divonis Mati oleh Hakim

Selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati & Dipecat, Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi Lampung

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved