Kala Walhi Gugat 13 Pasal UU Cipta Kerja: Soroti Penghapusan Izin Lingkungan
TRIBUN-VIDEO.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggugat 13 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini menyoroti pasal-pasal dalam klaster lingkungan hidup yang dianggap mengancam hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat.
Salah satu pasal yang disorot adalah penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha.
Walhi menilai ketentuan ini melemahkan perlindungan ekologis dan mengurangi peran serta masyarakat dalam proses pengawasan. (*)
Sumber: Tribunnews.com
Menteri Lingkungan Hidup Sentil Pemprov DKI yang Tak Serius Atasi Sampah: 8.000 Ton Per Hari
Selasa, 28 Oktober 2025
Babak Akhir Sidang Hasto Soal UU Tipikor, Pemerintah: Tak Perlu Tafsir ‘Melawan Hukum’
Senin, 27 Oktober 2025
Regional
Sempat Dituding Kualitas Udara Tangsel Buruk, Walkot Benyamin Bantah: Menurut ISPU KLH Baik
Jumat, 24 Oktober 2025
Live Update
KLH Targetkan Dekontaminasi 10 Titik Teridentifikasi Radioaktif di Cikande Rampung dalam 1 Bulan
Selasa, 14 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.