Sabtu, 8 November 2025

Kala Walhi Gugat 13 Pasal UU Cipta Kerja: Soroti Penghapusan Izin Lingkungan

Jumat, 6 Juni 2025 22:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggugat 13 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini menyoroti pasal-pasal dalam klaster lingkungan hidup yang dianggap mengancam hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat.

Salah satu pasal yang disorot adalah penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha.

Walhi menilai ketentuan ini melemahkan perlindungan ekologis dan mengurangi peran serta masyarakat dalam proses pengawasan. (*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved