viral news
LIVE: Tolak Hubungan Badan, Gadis 15 Tahun Dibunuh Kenalan Facebook, Jasad Dibuang ke Sungai
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang remaja 15 tahun dibunuh oleh kenalannya dari media sosial Facebook setelah menolak berhubungan badan.
Jasad korban RT kemudian dibuang oleh pelaku HS (23) ke sungai.
Kasus ini bermula saat korban dilaporkan hilang sejak Sabtu (17/5/2025) lalu.
Keluarga kemudian melaporkan hilangnya RT ke polisi.
Petugas lantas mencari keberadaan korban selama beberapa hari.
Titik terang didapatkan setelah ditemukan sosok mayat di Sungai Wai Fufa, Desa Englas, Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), pada Rabu (21/5/2025).
Belakangan diketahui, mayat tersebut adalah RT yang selama ini dicari-cari.
Berdasarkan pendalaman, polisi menemukan fakta korban tewas dibunuh.
Pelakunya adalah HS, pria yang dikenal korban lewat Facebook.
HS nekat mendekati korban padahal sudah memiliki istri dan anak.
Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP Alhajat menerangkan, HS dan korban hanya sebatas teman online.
Pelaku dan korban memutuskan untuk bertemu.
HS lalu mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri.
Ajakan itu ditolak mentah-mentah oleh korban.
Lantaran tidak terima, HS tega menganiaya korban.
Pelaku mencekik leher korban selama 5 menit, kala itu Ria Triani sempat memberikan perlawanan.
HS yang sudah dikuasai amarah lantas meneruskan aksinya.
Baca: Penemuan Mayat Pria Tanpa Kepala di Loksado HSS, Tubuh Duduk dengan Posisi Parang Masih Menempel
Ia membuat korban tidak bisa bernapas dengan tangannya.
HS sempat mengecek korban sudah tewas dengan menyentuh bagian hidung dan urat nadi korban.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, ia langsung membuang jasadnya ke suangai.
Usai membunuh korban, HS sempat kabur ke menuju Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara untuk bekerja.
Pelaku akhirnya ditangkap polisi pada 30 Mei 2025 di Weda.
Kini, tersangka HS telah mendekam di sel tahanan Polres SBT, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
HS dikenakan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76c UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp3.000.000.000.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kasus Penemuan Mayat di Sungai Wai Fufa Terungkap, Pelaku Tertangkap di Weda Maluku Utara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis 15 Tahun Dibunuh Kenalan Facebook usai Tolak Hubungan Badan, Mayat Dibuang ke Sungai
Reporter: sara dita
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
LIVE: Remaja di Jambi Bunuh Pacar di Mobil, Jasad Dibuang ke Sungai, Pelaku di Bawah Umur Diringkus
4 hari lalu
Terkini Nasional
Video Terakhir Bocah di Bogor sebelum Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Kondisi Korban Miris Penuh Luka Lebam
Kamis, 23 Oktober 2025
Terkini Daerah
Jadi Bukti Baru! Hasil Ekshumasi Bocah di Bojonggede Bogor, Polisi Temukan Pendarahan di Kepala
Kamis, 23 Oktober 2025
Terkini Daerah
Ibu Tiri Yang Aniaya Bocah 6 Tahun di Bogor Hingga Tewas Jadi Tersangka, Warga: Nyawa Balas Nyawa
Kamis, 23 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.