Pemilu 2019
KPU Berhati-hati Putuskan Pengurus Parpol Calonkan Anggota DPD
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mengambil keputusan soal pencalonan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI di Pemilu 2019.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan pihaknya memilih berhati-hati sebelum mengambil keputusan agar keputusan yang diambil tidak berakibat hukum bagi lembaga penyelenggara pemilu itu.
"KPU mensegerakan. Bukan tidak melaksanakan. Bagaimana melaksanakan? Sedang dibuat konsep untuk melaksanakan. Ini sebagai bentuk kehati-hatian," ujar Arief, ditemui di kantor KPU RI, Selasa (27/11/2018).
Menurut dia, bukan hal mudah untuk membuat suatu keputusan. Sebab, harus diperhatikan satu demi satu.
"Bukan hal mudah membuat regulasi. Satu kalimat satu ayat satu pasal diperhatikan betul," kata dia.
Di kesempatan itu, dia membantah, hanya mendengarkan keterangan satu pihak soal pencalonan anggota DPD RI dari latar belakang pengurus partai politik.
Sejauh ini, KPU sudah beraudiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mendengarkan keterangan dari Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pemilu dan staff pengajar Hukum Tata Negara (HTN).
"Kami tidak berhadapan dengan siapapun. Mencari pandangan, masukan agar kebijakan tidak bertentangan dengan regulasi atau bertentangan dengan putusan yang ada," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempunyai pilihan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal persyaratan pencalonan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI.
KPU akan menyelesaikan susunan draft di dalamnya berisi pendapat para ahli yang sudah didengar keterangan pada beberapa waktu lalu dan hasil audiensi dengan MK. Selain itu, pihaknya juga sudah membahas secara internal.
Sejauh ini, KPU RI sudah menjalankan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tindaklanjut putusan itu melalui penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah.
Lalu, untuk putusan MA yang mengabulkan uji materi dari Oesman Sapta Odang, KPU sudah membuat draft sebagai upaya menjalankan putusan. Sejauh ini, putusan MA tidak pernah membatalkan atau tidak mengatakan salah apa yang diputuskan MK dan KPU.
Sedangkan, untuk putusan PTUN Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mengabulkan gugatan yang diajukan OSO.
Untuk putusan PTUN, KPU juga sudah membuat draft bagaimana melaksanakan putusan PTUN yang mengatakan SK 1130 itu dibatalkan dan KPU harus membuat SK baru untuk memasukkan calon DPD di dalam DCT.
Sehingga, langkah selanjutnya menindaklanjuti tiga putusan itu dalam membuat satu naskah.(*)
ARTIKEL POPULER
Baca: Deteksi Ada Hacker yang Serang Situs KPU, BSSN Pelajari Pola Serangannya seperti pada Pemilu AS 2016
Baca: Buat Anggaran Fiktif, Oknum Komisioner KPU Banjar Diduga Rugikan Negara Rp2,4 Miliar
Reporter: Glery Lazuardi
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Pastikan Kampung Nelayan Merah Putih Aman, Anggota DPD RI Abdul Kholik Terjun ke Lokasi di Purworejo
Kamis, 8 Januari 2026
Tribunnews Update
Sosok Ali Alwi yang Sebut Purbaya Ada di Tengah Serigala, Pernah Duduki Kursi Legislatif sejak 1999
Rabu, 5 November 2025
Tribunnews Update
Anggota DPD Ingatkan Menkeu Purbaya: Bapak Berani Tampil di Tengah Serigala, Hati-hati Gak Kuat Pak
Senin, 3 November 2025
KPU Rilis IPP 2024: Partisipasi Pemilih Aktif Hanya di Jawa dan Sulawesi
Sabtu, 18 Oktober 2025
KPU Temui KIP Koordinasi Pengelolaan Informasi Soal Data Capres-Cawapres Rahasia
Kamis, 18 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.