KPU Temui KIP Koordinasi Pengelolaan Informasi Soal Data Capres-Cawapres Rahasia
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan audiensi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) usai membatalkan Putusan Nomor 731 Tahun 2025.
Putusan itu sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) termasuk ijazah tidak dapat diakses bebas oleh publik.
Audiensi antara KPU dan KPI berlangsung di Aula KIP pada Kamis (18/9/2025).
Audiensi ini terkait dengan koordinasi pengelolaan data di KPU.
Soal pengelolaan data, sebelumnya Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang diteken 21 Agustus 2025 mengundang kontroversi publik karena menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dianggap sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Artinya tidak bisa diakses secara bebas oleh masyarakat.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Sufmi Dasco Bocorkan Kriteria Cawapres saat Rapat dengan Serikat Rakyat Miskin, Gibran Tersingkir?
Kamis, 2 Oktober 2025
Terkini Nasional
Blak-blakan Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Maju 2029!
Jumat, 19 September 2025
Nasional
TUAI PROTES ! Komisi Pemilihan Umum Batalkan Aturan Merahasiakan Dokumen Syarat Capres dan Cawapres
Rabu, 17 September 2025
Tribunnews Update
KPU Batalkan Aturan yang Rahasiakan Dokumen Syarat Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
Selasa, 16 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.