Minggu, 12 April 2026

Nasional

Pacar Mario Dandy AG Divonis Majelis Hakim 3 Tahun 6 Bulan Penahanan di LPKA

Selasa, 11 April 2023 07:23 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) divonis 3 Tahun 6 Bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hal itu diputuskan Hakim, Sri Wahyuni Batubara usai membacakan amar putusan pelaku anak AG, di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penahanan LPKA selama 3 tahun 6 bulan," ucap Majelis Hakim.

Hakim Sri Wahyuni menilai pelaku anak AG telah terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Baca: Biaya Pengobatan David Capai Rp 1,2 Miliar, Pihak Mario, Shane & AGH Sama Sekali Tak Membantu Bayar

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP, mengenai penganiayaan berat berencana.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman sebut pihai JPU telah melayangkan tuntutan terhadap pelaku anak AG dalam persidangan hari ini, Rabu (5/4/2023).

Dalam berkas tuntutannya, Syarief mengatakan AGH terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, atau penganiayaan berat berencana.

"Terhadap yang bersangkutan (AG), itu adalah salah sstunya dituntut hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) itu selama 4 tahun," kata Syarief kepada awak media.

Baca: AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Orang Tua Sakit Jadi Pertimbangan Meringankan

Menurut Syarief, hal yang memberatkan hingga AG dituntut 4 tahun pembinaan, karena sudah menyebabkan seseorang alami luka berat.

"Yang jelas, hal memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, itu adalah salah satu, tadi ada beberapa," ucapnya.

Pembinaan selama 4 tahun itu, lanjut Syarief setelah dipotong dari hukuman maksimalnya, yakni selama 12 tahun.

Sebagai informasi, persidangan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, yakni AG akan dilanjutkan esok hari, beragendakan pembacaan nota pembelaan dari pihak penasehat hukum AG.

(*)

https://wartakota.tribunnews.com/2023/04/10/breaking-news-pelaku-anak-ag-divonis-majelis-hakim-3-tahun-6-bulan-penahanan-di-lpka 

# Sidang Vonis AGH # Mantan Pacar Mario Dandy # Penganiayaan David

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved