AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Orang Tua Sakit Jadi Pertimbangan Meringankan
Senin, 10 April 2023 23:32 WIB
Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa anak AGH (15) telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17).
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan bagi AGH.(*)
Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.