ON FOCUS
AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kondisi Orangtua Sakit dan akan Ajukan Banding
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AGH dputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Anak yang berkonflik dengan hukum tersebut disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal yang benama Sri Wahyuni Batubara.
Baca: Nasib AGH seusai Dijatuhi Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Akan Langsung Ajukan Banding
Pelaku anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), AGH (15), divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).
"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."
"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.
Putusan atau vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimana dalam tuntutan jaksa itu, mantan pacar Mario Dandy Satriyo tersebut dituntut 4 tahun penjara.
Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy (20), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Baca: Alasan AGH Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Hakim Sebut Pelaku Sudah Menyesali Perbuatannya
Berdasarkan pantauan, AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.
AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.
Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.
Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3.5 Tahun di Kasus Penganiayaan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Cemburu Mantan Istri Mau Nikah Lagi, Pria di Jepara Nekat Bakar Korban dan Ibu Mertua saat Tertidur
7 hari lalu
Tribunnews Update
Kronologi Pria di Jepara Bakar Mantan Istri & Mertua hingga Tewas, Masuk saat Korban Tertidur Lelap
7 hari lalu
Tribunnews Update
Kata Adik Korban yang Tewas Dianiaya Pemalak di Purwakarta: Udah Dikasih Uang, Minta Lagi Rp500 Ribu
7 hari lalu
Tribunnews Update
Gegara Tak Beri Jatah Miras, Ayah Pengantin di Purwakarta Tewas Dianiaya Sekelompok Pria
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
Polisi Tangkap Bang Jago Penganiaya Pemotor di Umbulharjo Yogyakarta gegara Emosi Ditegur Lawan Arah
Kamis, 2 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.