Kamis, 23 April 2026

TIPS & TRICK

Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Membayar Denda Tilang Elektronik lewat Bank

Senin, 14 November 2022 17:02 WIB
KOMPAS

TRIBUN-VIDEO.COM- Seperti kita ketahui, ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pembayaran atas pelanggaran ETLE bisa dilakukan melalui perbankan atau menghadiri sidang di tempat yang dituju.

Berikut ini cara yang bisa kalian lakukan untuk membayar denda tilang elektronik melalui bank BRI.

Pertama, datangi kantor bank BRI terdekat.

Kemudian setelah mendapat nomor antrian isilah 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.

Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.

Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

Baca: Polisi Ungkap Kelemahan ETLE, Belum Bisa Rekam Pemotor Tak Pakai Helm hingga Knalpot Bising

Kemudian serahkan slip setoran bukti pembayaran ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Atau kalian bisa lakukan secara online melalui aplikasi BRI Mobile dengan memilih menu pembayaran lalu BRIVA.

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Setelah itu, masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.

Masukkan PIN. dan simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran e-tilang.

Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Gimana, jadi tahu kan sekarang?

Baca: Tindak Pengendara Mobil di Jaksel yang Tutupi Pelat Nomor Pakai Lakban, Aparat: Diduga Hindari ETLE

(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik"

# Cara # bayar # denda # tilang elektronik # bank # ETLE

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Eftian Rio Prayoga
Sumber: KOMPAS

Tags
   #Cara   #bayar   #denda   #tilang elektronik   #bank   #ETLE

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved