Terkini Nasional
Polisi Ungkap Kelemahan ETLE, Belum Bisa Rekam Pemotor Tak Pakai Helm hingga Knalpot Bising
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah kelemahan dalam sistem tilang elektronik berbasis kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk merekam para pelanggar lalu lintas.
Hal itu diungkapkan Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto dalam disuksi bertajuk 'Seberapa efektif ETLE pasca penghapusan tilang manual?' yang digelar Forum Wartawan Polri di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
"Tentu setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tercapture oleh kamera ETLE," kata Edi.
Edi mengungkapkan sebagian pelanggaran yang tidak terekam kamera ETLE yakni pelanggar yang tidak membawa surat-surat kendaraan.
"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," ucapnya.
Selanjutnya, kata Edi, kamera tersebut juga tidak bisa mendeteksi kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.
"Kemudian yang ketiga kelengkapan tanpa TNKB atau pelat nomor. karena memang untuk kamera ETLE ini kami juga terhubung denga sistem Elektronik Registrasi dan identifikasi, jadi kalau tidak ada pelatnya otomatis kita tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana," ungkapnya.
Selain itu, Edi mengatakan kamera ETLE juga belum bisa menindak pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.
"Kemudian yang menjadi akselerasi pengembangan kedepannya yaitu pelanggaran tidak mengunakan helm, serta melebihi batas penumpang. Ini masih tahap pengembangan," jelasnya.
Kapolri Larang Tilang Manual
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Teguran Tetap Dilakukan kepada Pelanggar
Meski tilang secara manual dilarang, polantas akan masih berada di lapangan untuk melakukan peneguran langsung kepada para pelanggar lalu lintas.
"2 atau 3 bulan kedepan kita melakukan operasi Simpatik dengan memaksimalkan e-TLE dan melakukan tindakan edukasi dan teguran bila anggota menemukan pelanggaran lalu lintas," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (24/10/2022).
Aan menerangkan dalam hal ini sesuai perintah Kapolri, pihak kepolisian akan mengedepankan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang sudah terpasang di 34 Polda di seluruh Indonesia.
"Iya lebih mengedepankan itu," ucapnya.
Di sisi lain, Aan menilai masyarakat Indonesia sudah cerdas dalam hal berlalu lintas.
Sehingga, dengan tidak adanya tilang manual dan hanya peneguran, masyarakat diharapkan sudah mengerti tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
"Masyarakat kita cerdas edukasi yang kita lakukan untuk memberi pemahaman bahwa keselamatan di jalan adalah sesuatu hal yang penting untuk melindungi dirinya dan orang lain," ucapnya.
"Sehingga dengan kesadaran sendiri dengan kepatuhan sendiri masyarakat akan berkendaraan dengan tetap mematuhi aturan yang ada," ucapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Kelemahan ETLE, Tidak Rekam Pemotor Tak Pakai Helm Hingga Knalpot Brong
# Polda Metro Jaya # Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) # Kompol Edi Purwanto # Sistem Tilang Elektronik
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Terlibat Kecelakaan, 1 Terlapor Isu Ijazah Jokowi dari TPUA Absen Panggilan Polda Metro Jaya
3 hari lalu
Tribunnews Update
Buntut Aduan Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa 3 Terlapor dari Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis
3 hari lalu
Tribunnews Update
Polemik Ijazah Jokowi, 3 Anggota TPUA Dipanggil Polda Metro Jaya Buntut Laporan Pencemaran Nama Baik
3 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: 3 dari 4 Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa PMJ
3 hari lalu
Tribunnews Update
Dokter Tifa Usai Dipolisikan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu: Jika Dia Salah Biar Diazab Allah
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.