Minggu, 16 November 2025

Terkini Nasional

Dipisahkan dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditempatkan di Tempat Khusus

Kamis, 6 Oktober 2022 08:09 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Usai pelimpahan tahap kedua perkara kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, tempat penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipindah ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Putri Candrawathi ditempatkan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua Depok.

Kini, Putri Candrawathi dipindahkan tempat penahanannya ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Timur.

Hal tersebut disampaikan Jampidum Fadil Zumhana saat penerimaan tahap kedua berkas perkara pembunuhan Brigadir J.

"Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," ujar Fadil dalam konferensi pers di Gedung Jampidum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Baca: Ferdy Sambo Ngotot Sebut sang Istri Putri Candrawathi Tak Bersalah: Justru Menjadi Korban

Sedangkan untuk tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak dipindahkan tempat penahanannya.

Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sedangkan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Fadil juga menjelaskan, penahanan dari Kejaksaan juga dilakukan untuk tersangka kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

Tujuh tersangka obstruction of justice dengan inisial FS, HK, AN, ARA, BQ, CP dan IW turut ditahan di tempat yang sama seperti tempat penahanan sebelumnya.

"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob. Terhadap yang lain, CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri," kata Fadil.

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan berkas tahap II dari Polri kepada Kejaksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca: Ferdy Sambo Bersikeras Putri Candrawathi Tak Bersalah: Istri Saya Tidak Melakukan Apa-apa

Selain penyerahan tersangka, Kejaksaan juga menerima penyerahan barang bukti yang sudah diverifikasi pada Selasa (4/10/2022).
Namun, Fadil tidak menjelaskan secara rinci barang bukti apa saja yang dilimpahkan kepolisian kepada kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatannya, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putri Candrawathi Dipindahkan ke Rutan Salemba

#Ferdy Sambo#Putri Candrawathi #ditahan #pembunuhan #polisi #Brigadir J

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved