Sabtu, 15 November 2025

Nasional

Ferdy Sambo Bersikeras Putri Candrawathi Tak Bersalah: Istri Saya Tidak Melakukan Apa-apa

Rabu, 5 Oktober 2022 21:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bersikeras bahwa sang istri, Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo menyebut sang istri justru menjadi korban.

Hal ini disampaikan Ferdy Sambo usai menjalani penyerahan berkas perkara tahap kedua di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Sambo menyebut, sang istri tak melakukan apapun.

"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," katanya, di Kejakasaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022), dikutip Tribunnews.com.

Sambo menegaskan, dirinya siap menjalani proses hukum.

Sambo pun mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Ia juga meminta maaf kepada berbagai pihak yang terdampak termasuk orangtua dari Brigadir J.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yoshua," katanya.

Baca: Semua Tersangka Kasus Brigadir J Kembali Ditahan, Jampidum: Untuk Memudahkan Proses Persidangan

Sementara itu, dalam keterangan yang diberikan kepada pengacara yakni Arman Hanis, Ferdy Sabo mengaku akan memasrahkan dirinya kepada majelis hakim saat persidangan.

Kata Sambo, pembunuhan tersebut terjadi karena emosinya yang memuncak setelah mendengar soal dugaan pelecehan terhadap sang istri.

“Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami isteri Saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami,” ucap Sambo sebagaimana diucapkan ulang Arman Hanis, Rabu (5/10/2022), mengutip Kompas.com.

Baca: Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Diminta Memantau hingga ke Pengadilan

Pada Rabu (5/10/2022), Polri melimpahkan berkas perkara dan tersangka pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan.

JPU kini tengah menyiapkan seluruh surat dakwaan terhadap kelima tersangka.

Kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

(Tribunnews.com/Salis, Igman) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Bersikeras Putri Candrawathi Tak Bersalah dan Jadi Korban dalam Kasus Brigadir J

# pembunuhan # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Brigadir J

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved