Kamis, 6 November 2025

Terkini Nasional

Bharada E Dapat Perintah dan Tekanan dari Atasannya untuk Tembak Brigadir J: Pelaku Lebih dari Satu

Senin, 8 Agustus 2022 18:02 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disebut mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribun Network, Senin (8/8/2022).

"Bharada E dapat perintah menembak (Brigadir J,red)," kata Burhanuddin.

Tak hanya itu, Burhanuddin mengatakan, bahwa kliennya mendapat perintah sekaligus tekanan saat peristiwa itu. Dimana, dirinya diperintah menembak Brigadir J.

"Bharada E menembak karena perintah dan tekanan," sambungnya.

Belakangan, melalui tim kuasa hukum Bharada E menyebut bahwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J atas perintah dari atasannya.

Baca: Pihak Keluarga Brigadir J Menegaskan Belum Menerima Surat Permohonan Maaf dari Bharada E

Baca: Bharada E akan Kembali Diperiksa Komnas HAM Meski Telah Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Ia juga menegaskan, bahwa dalam peristiwa itu tidak ada insiden tembak-tembakan antara Bharada E dan Brigadir J. Seperti pada keterangan awal pihak kepolisian di awal.

Tim kuasa hukum juga mendapat keterangan dari Bharada E jika pelaku lebih dari satu orang.

Namun, ia tak merinci pelaku yang dimaksud soal peristiwa menembak atau hal lain.

"Pelaku lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," jelasnya.

Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.

Saat ini, Bharada E dikenakan sangsi pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum: Bharada E Menembak Brigadir J karena Perintah dan Tekanan Atasannya

Editor: winda rahmawati
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved