Terkini Nasional
Tim Kuasa Hukum Bharada E akan Datang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Senin (8/8) Siang
TRIBUN-VIDEO.COM- Muhammad Burhanuddin, tim kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan melayangkan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022) besok.
Permohonan justice collaborator ke LPSK tersebut terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Iya hadir langsung, senin akan diajukan Justice Collaborator ke LPSK," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).
Kendati begitu, Burhanuddin tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu kedatangannya besok di LPSK.
Ia hanya memastikan kalau rencana kedatangan ke LPSK akan dilakukan pada siang hari.
"Siang hari, tiba di LPSK," ucap Burhanuddin.
Baca: Sosok Ajudan Ferdy Sambo yang Bertato Jadi Sorotan Masyarakat, Ternyata Bukan Polisi Sembarangan!
Burhanuddin menegaskan, kliennya akan secara terang-terangan membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin.
Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Dengan nantinya Bharada E menjadi Justice Collaborator maka tim kuasa hukum berharap bahwa keadilan khususnya untuk sang klien bisa terpenuhi.
"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," tukas Burhanuddin.
Bharada E Ungkap Ada Perintah Menembak
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap sosok yang memerintahkan kliennya melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Deolipa Yumara mengatakan sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan Bharada E langsung saat bertugas.
"Ya dia diperintah atasannya," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Kendati saat dipastikan atasannya yang dimaksud merupakan ajudan atau bukan, Deolipa dengan tegas membantah hal tersebut.
Deolipa menyatakan, kalau atasan yang dimaksud yakni atasan langsung yang dia jaga selama ini.
Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara detail siapa atasan langsung yang dimaksud itu.
Baca: Diduga Langgar Kode Etik Olah TKP, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus di Mako Brimob
"Enggak, enggak (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur dia.
"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi bisa berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," sambungnya.
Adapun perintahnya kata Deolipa yakni untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
Hanya saja, Deolipa kembali tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana pembunuhan yang dimaksud.
"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Bharada E yang Buat Plong hingga Mantap Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Siang Ini
# kuasa hukum # Kuasa Hukum Bharada E # Bharada E # Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) #
Sumber: Tribunnews.com
Selebritis
Erin Sempat Mengalami Gangguan Psikologis Akibat Perceraian dengan Andre Taulany, Kini Ibadah Umrah
Jumat, 31 Oktober 2025
Selebritis
Andre Taulany dan Erin Tetap Cerai Meski Berdamai, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Kamis, 30 Oktober 2025
Selebritis
Keluarga Belum Tahu Kondisi Ammar Zoni dan Menjenguk, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Kakak Aditya
Sabtu, 25 Oktober 2025
Selebritis
AMMAR ZONI Ungkap Kondisinya di Nusakambangan, Kuasa Hukum: Nggak Usah Takut
Kamis, 23 Oktober 2025
Selebritis
Kuasa Hukum Merasa Tertipu Akting Taubat Ammar Zoni, Janji Sang Artis sebelum Diduga Jadi Pengedar
Selasa, 14 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.