Sabtu, 11 April 2026

TERKINI NASIONAL

KPK Tanggapi Temuan Komnas HAM: Alih Status Pegawai Jadi ASN Bukan Tanpa Dasar

Selasa, 17 Agustus 2021 08:19 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hasil penyelidikan dan pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kendati demikian, KPK meyakini pelaksanaan TWK sudah sesuai dengan amanat Presiden dan Mahkamah Konstitusi.

“Di awal kami perlu sampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/8/2021).

Baca: Komnas HAM Ungkap Hasil Penyelidikan, 75 Pegawai KPK Disebut Sengaja Disingkirkan Lewat TWK

Ali berkata, pelaksanaan alih status merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam pelaksanannya, katanya, KPK telah patuh terhadap segala aturan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan amanat Presiden Joko Widodo.

“Dalam pelaksanaannya KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden. Yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut,” kata dia.

Ali menuturkan, proses pengalihan itu juga sedang diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA) dan MK.

Baca: Komnas HAM Pastikan Ada Pelanggaran dalam Tes TWK KPK, Sebut Ada 11 Bentuk Pelanggaran

Sebagai negara yang menjunjung azas hukum, kata dia, sepatutnya menunggu hasil pemeriksaan pengadilan itu.

“Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum,” kata Ali.

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan bahwa TWK diduga dipakai untuk menyingkirkan pegawai yang dianggap tak bisa disetir.

Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam proses TWK.

Komnas HAM meminta Presiden Jokowi mengambil alih seluruh proses alih status ini, membina pejabat dan menteri yang terlibat dan memulihkan nama baik para pegawai, serta mengangkat mereka menjadi ASN. (*)

Baca berita terkait lainnya

 

Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPK   #Komnas HAM   #ASN   #TWK   #Tes Wawasan Kebangsaan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved