TERKINI NASIONAL
KPK Tanggapi Temuan Komnas HAM: Alih Status Pegawai Jadi ASN Bukan Tanpa Dasar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hasil penyelidikan dan pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK).
Kendati demikian, KPK meyakini pelaksanaan TWK sudah sesuai dengan amanat Presiden dan Mahkamah Konstitusi.
“Di awal kami perlu sampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/8/2021).
Baca: Komnas HAM Ungkap Hasil Penyelidikan, 75 Pegawai KPK Disebut Sengaja Disingkirkan Lewat TWK
Ali berkata, pelaksanaan alih status merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam pelaksanannya, katanya, KPK telah patuh terhadap segala aturan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan amanat Presiden Joko Widodo.
“Dalam pelaksanaannya KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden. Yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut,” kata dia.
Ali menuturkan, proses pengalihan itu juga sedang diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA) dan MK.
Baca: Komnas HAM Pastikan Ada Pelanggaran dalam Tes TWK KPK, Sebut Ada 11 Bentuk Pelanggaran
Sebagai negara yang menjunjung azas hukum, kata dia, sepatutnya menunggu hasil pemeriksaan pengadilan itu.
“Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum,” kata Ali.
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan bahwa TWK diduga dipakai untuk menyingkirkan pegawai yang dianggap tak bisa disetir.
Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam proses TWK.
Komnas HAM meminta Presiden Jokowi mengambil alih seluruh proses alih status ini, membina pejabat dan menteri yang terlibat dan memulihkan nama baik para pegawai, serta mengangkat mereka menjadi ASN. (*)
Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Tribunnews.com
Setelah Yaqut dan Noel, Giliran Gubernur Riau Nonaktif Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
Jumat, 27 Maret 2026
Tribunnews Wiki Update
MAKI Sebut KPK Cuma Omon-omon Soal Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji
Jumat, 27 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Tolak Tahanan Rumah Abdul Wahid, Berbeda dengan Eks Menag Yaqut yang Pernah Dikabulkan
Jumat, 27 Maret 2026
Tribunnews Wiki Update
Ikuti Jejak Yaqut dan Noel, Gubernur Riau Abdul Wahid Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
Jumat, 27 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Komnas HAM soal Pengunduran Diri Letjen TNI Yudi Abrimantyo Buntut Kasus Penyiraman Air Keras
Kamis, 26 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.