Kamis, 6 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

6 Oknum TNI AL Terancam Dipecat hingga Dipenjara 10 Tahun seusai Aniaya Warga hingga Tewas di Jabar

Senin, 21 Juni 2021 19:54 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Enam oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) terancam dipecat dan mendapat hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Pemecatan tersebut buntut dari kasus penganiayaan yang mangakibatkan seorang warga di Purwakarta, Jawa Barat tewas pada (29/5/2021) lalu.

Hal itu disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo, dalam konferensi pers bersama Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, di Puspomal, Jakarta, Jumat (18/06/2021).

Nazali pengatakan, proses hukum saat ini ditangani Puspomal, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

Pelaku disangkakan hukuman pasal penganiayaan berat hingga menghilangan nyawa orang lain dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Untuk proses hukumannya, nanti kita menunggu keputusan sidang di pengadilan (militer). Tapi pasalnya udah kita terapkan, yaitu penganiayaan berat sampai menghilangkan nyawa orang lain," kata Nazali.

Menurut Nazali, karena ancaman hukuman yang diberikan mencapai 10 tahun, prajurit tersebut akan dipecat dari keanggotaan TNI AL.

"Ancamannya maksimal 10 tahun (penjara). Karena ancamannya sampai 10 tahun, biasanya prajurit tersebut dipecat dari TNI Angkatan Laut," lanjut Nazali.

Dalam kesempatan tersebut, Nazali juga membantah terjadi penculikan terhadap korban.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (21/6/2021), diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan orangtua calon istri seorang oknum prajurit yang mengaku kehilangan mobil.

Baca: Kesaksian Warga saat Sopir Truk Dianiaya Massa Pengantar Jenazah, Polisi Kini Buru Para Pelaku

Baca: Minta Uang untuk Beli Obat Cacing tapi Tak Diberi karena Tak Sopan, JA Aniaya Neneknya Sendiri

Oknum prajurit yang bertugas di Polisi Militer AL tersebut lantas berinisiatif mencari mobil milik keluarga calon istrinya tersebut.

Nazali mengatakan, oknum prajurit tersebut kemudian meminta bantuan lima rekannya sesama anggota TNI AL yang saat itu tengah berlatih sebagai atlet dayung.

Seusai terduga pelaku yang berjumlah dua orang ditemukan, enam oknum anggota TNI ini lantas membawanya ke Wisma Atlet Purwakarta.

Dua terduga pelaku disebut mengaku menggelapkan mobil tersebut bahkan menjualnya.

Menurut Nazali, anggotanya saat itu diduga lepas kendali dan emosi sehingga melakukan penculikan dan penganiayaan.

"Mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu, sehingga terjadi tindakan yang di luar batas," kata Nazali.

Akibat insiden tersebut, satu terduga pelaku penggelapan mobil tewas.

Namun, oknum prajurit tersebut tidak melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan TNI AL.

Mereka malah menyembunyikan mayat warga tersebut hingga akhirnya kasus terungkap.

Seusai kasus terungkap, TNI AL langsung mengambil tindakan tegas.

Setelah mencari dan mengamankan mayat warga, pihak TNI AL melakukan visum guna pengajuan perkara.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Oknum TNI AL Pelaku Penganiayaan Warga di Purwakarta Terancam Dipecat

# penganiayaan # TNI Angkatan Laut # Purwakarta # TNI AL

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved