TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang tentang KPK dalam sidang paripurna Selasa (17/9/2019).
Pengesahan Undang-Undang KPK ini adalah revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Jika dilihat dari kurun waktunya, perjalanan revisi ini berlangsung sangat singkat.
Pasalnya DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dalam pengesahan tersebut, DPR dan pemerintah juga diketahui telah menyepakati semua poin yang ada.
Dijelaskan oleh Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto, setidaknya ada 7 poin perubahan yang disepakati dalam revisi UU KPK.
Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, terkait pembentukan dewan pengawas.
Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.(Tribun-video.com/Nila)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi
ARTIKEL POPULER:
Baca: LIVE STREAMING: Sidang Paripurna Pengesahan Revisi RUU KPK
Baca: Tanggapi Revisi UU KPK, Sandi Tidak Setuju Penyadapan Harus Berkoordinasi Pihak Eksternal
Baca: Jokowi Angkat Bicara terkait RUU KPK: Kita Jaga Agar KPK Tetap Lebih Kuat
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/2a43ksLpMIo" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.