Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Tanggapi Revisi UU KPK, Sandi Tidak Setuju Penyadapan Harus Berkoordinasi Pihak Eksternal

Minggu, 15 September 2019 07:41 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu diperhatikan kembali.

Menurutnya, revisi tersebut ada yang berpotensi melemahkan kinerja dari lembaga KPK.
Sandi tidak setuju, jika nantinya penyadapan yanh dilakukan penyidik KPK harus mendapat persetujuan dari pihak eksternal.

"Harus dibedah mana yang, karena banyak sekali poin-poin yang ada dalam revisi tersebut. Yang saya tidak setuju adalah secara sistematis melemahkan KPK dengan bahwa penyadapan itu harus berkoordinasi, itu ya buat apa. Terus juga bagaimana KPK ini tidak lagi menjadi independen, pasti akan memperlemah kinerja KPK ke depan," kata Sandi ditemui di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2019).

Namun, dalam beberapa poin, Sandi setuju adanya revisi UU KPK, misalnya pembentukan Dewan Pengawas.

Sandi menilai, perlunya Dewan Pengawas untuk memonitor kinerja KPK.
Sehingga lembaga bergerak sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

"Pertama, bagaimana karena manusia itu bisa melakukan kesalahan. Seandainya teman-teman di KPK melakukan kesalahan perlu diberikan exit mecanism, SP3," tutur Sandi

"Dewan pengawas saya rasa perlu. Semua lembaga enggak bisa menjadi superbodi. Harus ada oversize. Saya sepakat," sambungnya. (*)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Komentar Advokat Petrus Selestinus Terhadap Pimpinan KPK

Baca: Soal Revisi UU KPK, Sandi Tidak Setuju Penyadapan Harus Berkoordinasi Pihak Eksternal

Baca: Ketua KPK Dinilai Manja Karena Serahkan Tanggung Jawab ke Presiden

TONTON JUGA:

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Chaerul Umam
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved