Terkini Nasional
Jokowi Angkat Bicara terkait RUU KPK: Kita Jaga Agar KPK Tetap Lebih Kuat
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara atas RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan banyak ditentang lembaga KPK sendiri serta koalisi masyarakat sipil antikorupsi.
Ditemani Mensesneg Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) di Istana Negara, Jumat (13/9/2019), Presiden Jokowi akhirnya bersuara. Dia menyatakan beberapa point yang disetujui dan tidak disetujui.
"Saya ingin memberikan penjelasan mengenai RUU KPK. Supaya diketahui bahwa RUU KPK yang sedang dibahas di DPR ini adalah RUU usul inisiatif DPR," kata Jokowi mengawali keterangan persnya.
"Saya telah mempelajari dan telah mengikuti secara serius seluruh masukan yang diberikan dari masyarakat, dari para pegiat antikorupsi, para dosen dan para mahasiswa dan juga masukan dari para tokoh bangsa yang menemui saya," ucap Jokowi lagi.
Jokowi melanjutkan ketika ada inisiatif DPR untuk mengajukan RUU KPK, maka tugas pemerintah adalah memberikan respon, menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hingga menugaskan Menteri mewakili presiden dalam pembahasan dengan DPR.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan UU KPK telah berusia 17 tahun, sehingga perlu penyempurnaan secara terbatas agar pemberantasan korupsi makin efektif.
"Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," singkat Jokowi.
Mantan Wali Kota Solo ini mengaku sudah memberikan arahan pada Menkumham dan Menpan RB untuk menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi revisi UU KPK yang diinisiasi DPR.
Intinya KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK. Pertama saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya harus izin ke pengadilan. Tidak. KPK cukup memperoleh izin internal dari dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," tegas Jokowi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi: Saya Tidak Setuju jika KPK Harus Izin Pihak Eksternal untuk Penyadapan
ARTIKEL POPULER:
Baca: Gadis Umur 15 Tahun Diperkosa Adik Ipar Kakek hingga Lahirkan Bayi, Pelaku Lakukan Aksi Sejak 2017
Baca: Anggota DPRD Dituding Sebar Foto Istri Sirinya, KC Dilaporkan Melalui UU Pornografi dan ITE
Baca: Daftar Anggota DPR & DPD RI 2019-2024 DKI Jakarta
TONTON JUGA:
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] Ramai-ramai Partai Kritik 'Drama'Jokowi soal RUU KPK, Pakar: Ayah Gibran Harus Tanggungjawab
Jumat, 20 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
PDIP Kritik Sikap Jokowi soal RUU KPK: Sudah Tidak Berkuasa Bilang Baru Bilang Salah
Kamis, 19 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Bantah Jokowi, DPR: Masa Kami Bahas Revisi UU KPK Tanpa Surat Presiden? Masyarakat Sudah Cerdas
Rabu, 18 Februari 2026
Terkini Nasional
PDIP Sindir Jokowi! Soal Klaim Tidak Teken RUU KPK Dibilang Bohong: Semua Tahu Fakta Sebenarnya
Rabu, 18 Februari 2026
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] Jokowi Sebut RUU KPK Inisiatif DPR, Pengamat: Aktor Kemunduran Demokrasi Selamatkan Diri
Selasa, 17 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.