Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pemasok narkoba kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung yang berinisial E melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu melalui dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan komunikasi antara tersangka E dan tersangka HM alias TB menggunakan ponsel.
E saat ini masih ditahan di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat, terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
"TB saat kita interogasi kembali dapat barang dari siapa, dia bilang dari tersangka E. Jadi, si E ini narapidana yang ada di lapas. Tersangka TB meminta tolong pada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu. Jadi komunikasi menggunakan telepon," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Sementara itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tersangka E ditangkap pada Minggu (21/7/2019).
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel.
"Kami koordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan barang bukti handphone yang digunakan untuk komunikasi," ungkap Calvijn.
Seperti diketahui, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap bersama kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, siang ini pukul 13.15 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0.36 gram. Dalam pemeriksaan tes urin, Nunung dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Polisi pun menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemasok Sabu Nunung Berkomunikasi dengan Narapidana di Lapas Gunung Sindur via Ponsel
ARTIKEL POPULER:
Baca: Polisi Tangkap E, Pemasok Narkoba ke Nunung, Ternyata Kendalikan Transaksi Narkoba dari Dalam Lapas
Baca: Ini Harapan Nunung kepada Tarzan Srimulat
Baca: Soal Permintaan Rehabilitasi Nunung, BNN: Tak Hilangkan Tindak Pidana
TONTON JUGA:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.