Penampakan Bos Sritex Digiring ke Mobil Tahanan seusai Jadi Tersangka, Negara Merugi Rp 692,9 Miliar

Editor: winda rahmawati

Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM — Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

Iwan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020; dan Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.

Saat ini, Iwan diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama.

Tapi, pada periode tahun 2005-2022, ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.

Kejaksaan Agung menyebutkan, BJB dan Bank DKI telah memberikan kredit hingga senilai Rp 692.980.592.188.
Rinciannya, Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp 543.980.507.170.
Sementara, dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp 149.007.085.018,57.

Angka pinjaman Rp 692 miliar ini ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena macet pembayaran.
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.

Baca: Bos Sritex Salah Gunakan Kredit Bank untuk Beli Tanah dan Bayar Utang, Tak Pikirkan Nasib Karyawan?

Baca: Sampai Tunjuk-tunjuk, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Lamban & Aneh hingga Banjir Aplaus dari Bos Migas

Pada penetapan tersangka tahap pertama, angka kerugian keuangan negara masih di kisaran miliar.

Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.

Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.

Sementara, Himpunan Bank Negara (Himbara) yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
Status kedua bank ini masih sebatas saksi. Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Kasus Sritex : Eks Dirut Jadi Tersangka, Kredit Disalahgunakan, Negara Rugi Ratusan Miliar "

#korupsi #sritex #iwansetiawan #isl #lukminto #bjb #bankdki #sukoharjo #jawatengah #prabowo #prabowosubianto #presidenprabowo #wapresgibran #gibran

 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda