Tribunnews Update
LIVE: Bos Sritex Tersangka, Pakai Kredit Bank Untuk Beli Tanah & Bayar Utang, Perusahaan Bangkrut
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Komisaris PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit bank BUMD, Rabu (21/5/2025).
Iwan menyalahgunakan kredit yang diberikan bank daerah untuk membeli tanah dan membayar utang.
Penggunaan dana kredit itu tidak sesuai dengan akad atau perjanjian dengan pihak bank.
Sebab, dalam perjanjiannya, dana kredit itu semestinya diperuntukkan untuk modal kerja di PT Sritex.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menyebutkan, Iwan menggunakan kredit ini untuk membeli tanah di sejumlah tempat, seperti di Yogyakarta dan Solo.
Penyidik belum menyebutkan secara pasti berapa total kredit yang digunakan untuk membayar utang dan membeli tanah.
Namun, dalam kasus ini, telah ditetapkan kerugian keuangan negara senilai Rp 692 miliar.
Sritex diketahui memiliki total kredit macet melebihi angka kerugian keuangan negara yang sudah ditetapkan, yaitu Rp 3,58 triliun.
Ada dua bank negara lain yang juga memberikan pinjaman kepada Sritex dan pembayarannya kini macet.
Baca: Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Diciduk Kejagung di Solo atas Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank
Saat ini, penyidik masih mendalami alasan pemberian kredit dari kedua bank ini.
Sehingga, pemberian kredit dari dua unsur ini belum dimasukkan sebagai keuangan negara.
Selain Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung juga menetapkan dua pihak perbankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana kredit bank.
Mereka ialah Dicky Syahbandinata, Direktur Utama Bank DKI periode 2020, dan Zainuddin Mappa, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB di tahun yang sama.
Keduanya diduga meloloskan pencairan dana kredit kepada Iwan tanpa melalui prosedur dan analisis risiko sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan ketiganya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp692 miliar.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.
Ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI pada Rabu (21/5/2025) malam.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyebab Bos Sritex Ditangkap: Kredit Bank Ratusan Miliar Rupiah Dipakai Beli Tanah & Bayar Utang
# bos Sritex # Kredit Bank # pembelian tanah # korupsi # Bank BUMD # Iwan Setiawan Lukminto
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Diciduk Kejagung di Solo atas Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank
7 jam lalu
Breaking news
BREAKING NEWS: Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Lukminto soal Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp3,6 T
17 jam lalu
Tribunnews Update
Sosok Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex yang Ditangkap Kejagung di Solo Diduga Korupsi Kredit Bank
19 jam lalu
Tribunnews Update
Respons Jokowi soal Penangkapan Bos Sritex oleh Kejagung terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah
19 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.