Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Prajurit TNI dikerahkan untuk menjaga seluruh kantor kejaksaan tinggi (Kejati) hingga kejaksaan negeri (Kejari).
Kini pihak TNI buka suara terkait alasan pengerahan prajurit ke pengamanan lingkungan kejaksaan.
Baca: Panglima TNI Didesak Cabut Perintah TNI Jaga Kejati & Kejari, Dinilai Masih Bisa Dijaga oleh Satpam
Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Jenderal Kristomei Sianturi.
Ia mengatakan pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan di lingkungan kejaksaan adalah kerja sama resmi dengan Kejaksaan Agung.
Adapun kerja sama itu tertuang dalam Nota Kesepahaman tanggal 6 April 2023.
Kristomei mengatakan nota kesepahaman tersebut mencantumkan delapan ruang lingkup kerja sama TNI dengan Kejaksaan Agung.
Baca: Kondisi Tak Biasa! Panglima TNI Malah Perintah Prajurit Siaga di Seluruh Kejati Kejari di Indonesia
Salah satunya penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kristomei menegaskan segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.
Ia menambahkan TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar lembaga.
"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," ucap dia.
Baca: Ada Apa? Panglima TNI Perintah Prajurit Siaga Jaga Seluruh Kejati dan Kejari di Indonesia
Meski begitu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panglima TNI mencabut surat perintah tersebut.
Pasalnya perintah Panglima TNI disebut tidak ada dasar hukum yang kuat. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tugas Baru TNI Jaga Kejaksaan, Kelompok Sipil Beri Sorotan
# TRIBUNNEWS UPDATE # Kapuspen # TNI # Kejati # Kejaksaan Tinggi # Kejari # Kejaksaan Negeri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.